Tok! Kutus-Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

Jurnal IDN –  Kisruh panjang atas merek minyak balur herbal ternama asal Bali, Kutus-Kutus, akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa hak atas merek dagang Kutus-Kutus sah dimiliki Bambang Pranoto, sang peracik asli yang telah merintis dan mengembangkan produk tersebut sejak awal.

Putusan ini dibacakan pada 16 April 2025 dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menetapkan bahwa Bambang Pranoto adalah pihak pertama yang menggunakan merek “Tamba Waras Kutus Kutus” dengan itikad baik.

Dengan demikian, seluruh hak merek atas Kutus-Kutus kembali kepada Bambang Pranoto yang dikenal luas dengan sapaan “Babe” di kalangan pengikut dan pengguna setia produk tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Pranoto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan secara transparan dan adil.

“Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan untuk Pak Bambang, tetapi juga untuk seluruh pelaku usaha dan innovator lokal. Ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip yang ditegakkan oleh pengadilan,” ujar tim kuasa hukum, Senin (21/4).

Perselisihan atas merek Kutus-Kutus sempat menimbulkan kebingungan di pasar, di mana beberapa pihak mengklaim kepemilikan dan memasarkan produk serupa. Namun dengan keputusan ini, Kutus-Kutus resmi dan sah secara hukum berada di bawah kendali penciptanya.

Kutus-Kutus selama ini dikenal sebagai salah satu produk herbal populer dari Bali yang mengandalkan ramuan minyak balur berbasis rempah-rempah nusantara.

Produk ini digemari karena dianggap bermanfaat bagi kesehatan dan telah meraih pasar luas, baik nasional maupun internasional.

Kembalinya merek ke tangan sang innovator diyakini akan membawa dampak positif bagi perkembangan industri herbal lokal. Tak hanya memperkuat identitas merek, kemenangan ini juga membuka peluang untuk ekspansi bisnis yang lebih sehat, tanpa beban sengketa.

Pihak Bambang Pranoto juga berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat menghormati putusan hukum ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, adil, dan menjunjung tinggi etika bisnis.

Kasus Kutus-Kutus ini menjadi contoh penting bahwa hukum Indonesia mulai memberikan perlindungan yang lebih nyata terhadap hasil karya individu dan UMKM.

Di tengah maraknya pelanggaran hak merek dan pembajakan produk, putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hak kekayaan intelektual di masa depan.

“Ini adalah bukti bahwa jika kita punya bukti yang kuat dan memperjuangkan hak kita dengan benar, hukum akan melindungi,” ujar Bambang Pranoto.

Kini, dengan kepemilikan yang telah kembali, Kutus-Kutus siap melangkah maju, membawa semangat asli dari tangan yang pertama kali meraciknya serta sebuah langkah penting untuk menegakkan integritas di dunia bisnis produk herbal Indonesia. (DN)

Share the Post:

Related Posts