Jurnal IDN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan ini disampaikan setelah muncul berbagai laporan terkait oknum yang diduga menawarkan jasa percepatan pendaftaran, verifikasi lokasi, hingga pengurusan administrasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN maupun pihak tertentu yang mengaku memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya meminta seluruh jajaran internal dan masyarakat ikut aktif melakukan pencegahan apabila menemukan indikasi praktik serupa.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony Sonjaya kepada wartawan.
Menurut Sony, saat ini sedikitnya sudah ada tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Kasus pertama tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat sejak 6 Januari 2026. Dalam kasus tersebut disebut terdapat 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.
Sementara kasus kedua sedang ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, melalui laporan pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 dengan status pemeriksaan saksi.
Adapun kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau yang saat ini juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Sony menegaskan BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal lembaga.
Sebagai langkah antisipasi, BGN juga telah menginstruksikan seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik penipuan serupa.
“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegas Sony Sonjaya.
BGN turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan proses pendaftaran maupun verifikasi lokasi SPPG dengan meminta imbalan tertentu.
Masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban dugaan penipuan juga diminta segera melapor, terutama apabila kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sebagai saluran pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline SAGI 127 guna membantu pengawasan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.