Jurnal IDN – Sengketa hukum antara PT Putra Borneo Mandiri (PBM) dan PT Global Bara Mandiri (GBM) terkait lahan tambang batubara di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menemui titik akhir.
PT PBM yang telah dinyatakan menang atas gugatan rekonvensi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah menerima penyerahan dokumen resmi pasca-eksekusi putusan, Senin, 21 April 2025 lalu.
Kuasa hukum PT PBM, Candra Surya, SH, mengapresiasi langkah GBM yang telah tunduk pada hukum dan menyerahkan dokumen pertambangan kepada kliennya.
“Kami menghormati sikap PT GBM yang melaksanakan keputusan hukum dan menyerahkan dokumen lahan tambang kepada PT PBM sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Candra di Jakarta, Selasa (22/4).
Dengan diselesaikannya sengketa ini, PT PBM kini bersiap menggenjot aktivitas penambangan batubara di lahan seluas puluhan hektare tersebut. Berdasarkan estimasi internal perusahaan, kawasan tambang di Kapuas Tengah tersebut memiliki potensi cadangan batubara mencapai 15 juta metrik ton, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp15 triliun jika dikalkulasi dengan harga pasar batubara saat ini yang berkisar antara USD 80–100 per metrik ton.
Candra menegaskan bahwa PT PBM sebagai pihak yang memegang hak eksklusif sesuai perjanjian kerjasama tahun 2013 akan segera memulai kegiatan operasional.
“PT PBM akan segera menjalankan aktivitas penambangan. Dengan cadangan sebesar itu, potensi kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun penerimaan negara sangat signifikan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran PT PBM di wilayah Kapuas Tengah diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, terutama melalui penciptaan lapangan kerja, kemitraan dengan usaha lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rencana ekspansi operasionalnya, PT PBM menargetkan menyerap setidaknya 300 tenaga kerja lokal dalam tahap awal operasional dan akan membangun sejumlah infrastruktur pendukung di sekitar wilayah tambang.
Sengketa bermula saat PT GBM menuding PT PBM melakukan wanprestasi dan mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun PT PBM mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang kemudian dimenangkan. Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT GBM dan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama tetap sah, mengikat, dan mewajibkan PT GBM melaksanakannya serta menyerahkan dokumen asli lahan tambang kepada PT PBM.
Meski PT GBM sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, putusan tetap berpihak pada PT PBM. Kini, dengan eksekusi resmi dari PN Jakarta Selatan, sengketa yang berlangsung selama hampir delapan tahun itu telah usai.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga membuka jalan untuk optimalisasi sumber daya alam yang sempat terhambat selama bertahun-tahun,” kata Candra.
Dengan prospek pasar batubara yang masih tinggi di kawasan Asia, termasuk permintaan dari India dan Tiongkok, PBM berharap bisa menjadi salah satu kontributor utama dalam ekspor batubara nasional dari Kalimantan Tengah. (DN)