JURNAL IDN- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu yang diperiksa adalah pengacara senior OC Kaligis yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, OC Kaligis telah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/11) bersama RBP, anak dari eks pejabat MA Zarof Ricar, dan seorang saksi lainnya berinisial DA.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Kaligis dilakukan pada Selasa (26/11) untuk menggali lebih banyak informasi.
“Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR (Zarof Ricar). Informasi dari penyidik, hari ini juga dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (26/11).
Harli menjelaskan, bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan karena masih banyak aspek yang perlu diklarifikasi terkait pengetahuan OC Kaligis terhadap perkara ini.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menggali lebih dalam keterlibatan dan pengetahuan saksi. Bagaimana hasilnya nanti, itu bagian dari substansi penyidikan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat. Keduanya diduga berperan dalam memuluskan vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Berdasarkan penyidikan, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof. Selain itu, suap senilai Rp5 miliar untuk tiga hakim MA yang menangani perkara juga telah diberikan Lisa kepada Zarof. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada para hakim dan masih ditemukan di rumah Zarof saat penggeledahan.
Keterlibatan OC Kaligis dalam perkara ini sendiri tengah didalami penyidik Kejagung. Meski diperiksa sebagai saksi, penyidik menyoroti posisi Kaligis dalam pengurusan perkara hukum yang melibatkan Zarof dan Lisa.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku suap dan gratifikasi yang mencederai keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia hukum, termasuk Zarof Ricar dan OC Kaligis. Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, hasil penyidikan Kejagung akan menjadi kunci untuk membuka skema lebih luas dalam perkara ini. (DN)