Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Politik
  • Hari Ini, 40 Putusan Sengketa Pilkada 2024 Akan Dibacakan Mahkamah Konstitusi
  • Headline
  • Politik

Hari Ini, 40 Putusan Sengketa Pilkada 2024 Akan Dibacakan Mahkamah Konstitusi

Ginting Published: 24/02/2025 | Updated: 24/02/2025
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto; Jurnal IDN/FRG).

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto; Jurnal IDN/FRG).

Jurnal IDN- Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 24 Februari 2025.

Disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

Diterangkan, sebelumnya dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari putusan tersebut, 227 perkara sengketa pilkada dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

“Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup),” kata Faiz dalam siaran pers, baru-baru ini.

Ditambahkan Faiz, Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang hakim konstitusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.

“Pembagian panel tersebut adalah sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara; Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan; terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan,” terangnya.

Faiz mengungkapkan, dalam persidangan tersebut MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.

“Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi,” pungkasnya. (FRG).

What do you feel about this?

  • Headline
  • Politik

Post navigation

Previous: Moru Management Sukses Gelar Event “Trembles Night Vol4” di Elyzium
Next: Presiden Tanda Tangani Peraturan Danantara dan Jelaskan Tujuannya

Author's Other Posts

IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga IDN Gold bukan sekadar token. (Foto: Jurnal IDN)

IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga

25/10/2025
Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran Anggota DPR RI KOMISI XI Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN).

Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran

24/10/2025
Tommy Kurniawan Ajak Warga Perkuat Ideologi dan Nasionalisme Saat Sosialisasi Empat Pilar Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Saat Sosialisasi Empat Pilar. (Foto: Jurnal IDN/Ara).

Tommy Kurniawan Ajak Warga Perkuat Ideologi dan Nasionalisme Saat Sosialisasi Empat Pilar

22/10/2025
Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Apresiasi Menkeu Yang Pecat 26 Pegawai ‘Nakal’ Dirjen Pajak Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi PKB Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN/Isnstagram).

Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Apresiasi Menkeu Yang Pecat 26 Pegawai ‘Nakal’ Dirjen Pajak

09/10/2025

Berita Lainnya

Picsart_25-11-08_15-30-14-450
  • Entertainment

Omar Daniel dan Raihaanun Jadi Pasangan Tertekan di Film Keluarga Suami Adalah Hama

Herman JurnalIDN 08/11/2025
20251107_231519
  • Headline
  • Entertainment

Trio Kuda Rilis Album Perdana “Thrash Blues”, Perpaduan Blues dan Thrash Metal

Mambang Yazid 08/11/2025
20251108_113838
  • Politik
  • Headline

Istana Terima Usulan URC Bergerak Tentang Perpres Ojol

Mambang Yazid 08/11/2025
Screenshot_20251107_113955_Instagram
  • Entertainment

Film Tak Kenal Maka Taaruf Tawarkan Romansa Religius yang Bikin Baper

Herman JurnalIDN 07/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.