Presiden Tanda Tangani Peraturan Danantara dan Jelaskan Tujuannya

Presiden Prabowo Subianto jelaskan Danantara. (Foto; Jurnal IDN/dok Setpres).

Jurnal IDN- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran Danantara dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/2025), di Istana Negara, Jakarta.

“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025. Dan organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara,” kata Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/2025).

“Hari ini seluruh rakyat Indonesia patut berbangga karena dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar, Danantara Indonesia akan menjadi salah satu dana kekayaan atau SWF negara terbesar di dunia,” ucapnya.

Dijelaskan Prabowo, tujuan pembentukan Danantara salah satunya adalah untuk mengamankan fondasi-fondasi yang telah dibangun dan untuk meneruskan cita-cita Indonesia menjadi negara sejahtera, dengan rakyat makmur.

“Kini setelah hampir 80 tahun berlalu, tibalah generasi kita, pemerintah kita untuk mewujudkan visi para pendiri dan pendahulu kita kita harus memastikan kekayaan Indonesia benar-benar bermanfaat dan dirasakan manfaatnya untuk kepentingan rakyat dan meningkatkan tingkat penghasilan rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Selanjutnya Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Peengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara. Peluncuran dihadiri oleh Menteri Kabinet Merah Putih.

Hadir menyaksikan pula Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono dan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin.

Selanjutnya adalah Ketua DPR Puan Maharani, 65 duta besar negara sahabat dan 32 perwakilan negara sahabat. Kemudian perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, pimpinan redaksi media massa dan CEO/pengusaha. (FRG).

Share the Post:

Related Posts