Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Berita
  • Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Legislator PKB Tegaskan Tidak Berdampak Pada Kebutuhan Masyarakat Luas
  • Berita
  • Headline

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Legislator PKB Tegaskan Tidak Berdampak Pada Kebutuhan Masyarakat Luas

Ginting Published: 23/04/2025 | Updated: 23/04/2025
Anggota DPR RI Tommy Kurniawan soal tarif pajak. (Foto: Jurnal IDN).

Anggota DPR RI Tommy Kurniawan soal tarif pajak. (Foto: Jurnal IDN).

Jurnal IDN- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah melalui peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan baru ini telah diberlakukan pada awal Januari tahun 2025.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan melaksanakan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman terkait hal dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Pajak Masyarakat khususnya terkait dengan UU tersebut dan juga pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dikhususnya kepada barang-barang mewah.

“Perlu saya jelaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat atau sektor komoditas umum. Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan,” jelas pria yang akrab disapa Tomkur ini, Jumat (10/4/2025) kepada masyarakat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang menjadi dapilnya.

“Pemberlakuan undang-undang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan untuk wujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Legislator PKB ini.

Ditambahkan Tommy, aturan yang mulai berlaku diawal tahun itu juga untuk menjaga dunia usaha. Tommy mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat luas, karena hanya berlaku pada barang-barang mewah. Sedangkan sektor komoditas pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

“Barang dan jasa seperti kebutuhan pokok yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tidak dikenakan aturan ini (PPN 12 Persen). Termasuk jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum dan banyak lainnya yang bisa kita gunakan tidak dikenakan PPN ini,” terang Tommy.

“Namun begitu, kita sebagai warga negara yang baik, tentu wajib untuk membayar pajak yang mejadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Mari kita dukung Langkah pemerintah ini untuk lebih baik lagi kedepannya,” tandas Tommy Kurniawan. (FRG).

What do you feel about this?

  • Berita
  • Headline

Post navigation

Previous: Sosialisasikan Empat Pilar, Tommy Kurniawan Tanamkan Kecintaan Pada NKRI dan Pancasila
Next: Di Kabupaten Bogor, Tommy Kurniawan Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Ekonomi Berkeadilan

Author's Other Posts

Pendidikan Instruktur Garda Bangsa Lampung, Ketua Umum: Seluruh Kader Harus Solutif dan Mampu Melawan Disinformasi Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan beri sambutan. (Foto: Jurnal IDN).

Pendidikan Instruktur Garda Bangsa Lampung, Ketua Umum: Seluruh Kader Harus Solutif dan Mampu Melawan Disinformasi

18/11/2025
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Harus Lebih Produktif dalam Penyerapan Anggaran Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN/Ist).

Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Harus Lebih Produktif dalam Penyerapan Anggaran

12/11/2025
IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga IDN Gold bukan sekadar token. (Foto: Jurnal IDN)

IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga

25/10/2025
Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran Anggota DPR RI KOMISI XI Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN).

Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran

24/10/2025

Berita Lainnya

Screenshot_20251121_154048_Instagram
  • Entertainment
  • Headline

Daftar Lengkap Pemenang FFI 2025, Bawa 4 Penghargaan “Pangku” Raih Film Terbaik

Herman JurnalIDN 21/11/2025
Anggy Umbara
  • Entertainment

Anggy Umbara Suarakan Perlawanan di Aksi Musikal 19 November, Film Ozora Jadi Sorotan Baru

Herman JurnalIDN 20/11/2025
Screenshot_20251120_142033_Instagram
  • Entertainment
  • Headline

Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025

Herman JurnalIDN 20/11/2025
IMG-20251119-WA0050_copy_800x485
  • Entertainment

‘Air Mata Mualaf’ Ungkap Konflik di Balik Datangnya Hidayah

Editor 1 20/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.