Search
Close this search box.

Propam Polri Gelar Sidang Etik Oknum Anggota yang Diduga Peras WNA Malaysia di Event DWP

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: Jurnal IDN/dok Mabes Polri).

Jurnal IDN- Sidang etik Anggota Polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar jalani sidang etik di Propam Mabes Polri.

“Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Ditambahkan Komisioner Kompolnas Choirul Anam, anggota polisi yang menjalani sidang etik pada hari ini adalah Malvino dan dua anak buahnya. Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Masih pemeriksaan, kemarin lama itu karena dari belasan orang digilir makanya sampai pagi yang Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang yang 2 baru yang satu melanjutkan,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.

Dikatakan Anam, pada sidang sebelumnya mengungkapkan soal perencanaan bagaimana pemerasan itu terjadi.

“Salah satu yang paling penting begini , itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu,” urainya.

“Yang kedua dari segi pelaksanaan ya hari pertama 13 siapa 14 siapa 15 siapa melakukan apa termasuk juga akhir pertanggung jawaban termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima siapa yang nguasai, dititipkan kemana dan sebagainya,” tandas Anam. (FRG).

Share the Post:

Related Posts