Ilustrasi persidangan dan gugatan sengketa harta waris (Gemini AI)
JAKARTA, Jurnal IDN,- Sengketa perebutan harta warisan senilai miliaran rupiah milik almarhum Mursani kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum yang lebih tinggi. Para ahli waris sah yang merasa hak-hak hukum mereka terabaikan secara resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang dinilai kontroversial dan jauh dari rasa keadilan.
Para pembanding secara tegas menyatakan bahwa majelis hakim pada tingkat pertama telah melakukan kekeliruan fatal dalam menilai fakta-fakta persidangan serta salah dalam menerapkan hukum perdata yang berlaku. Keputusan yang tertuang dalam perkara Nomor 2768/Pdt.G/2025/PA.JB tersebut dituding menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem karena dinilai terlalu condong dan memihak kepada seorang wanita yang selama ini hanya berstatus sebagai istri siri almarhum.
Kekecewaan mendalam dari pihak keluarga sah didasari atas hilangnya kepastian hukum perdata dan aturan hukum Islam yang seharusnya menjadi tameng pelindung hak mereka. Pihak ahli waris menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden yang sangat buruk bagi hukum pernikahan dan kewarisan di tanah air. Sebagai bentuk penegasan atas keresahan tersebut, pihak Pembanding secara langsung menyampaikan poin krusial dalam memori banding mereka.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam pembuktian perkawinan, kewarisan, dan perlindungan terhadap akta otentik yang diakui negara,” demikian disampaikan pihak Pembanding.
Kronologi Pembongkaran Kamar Pribadi dan Penguasaan Aset Waris secara Sepihak
Awal mula perselisihan keluarga ini mencuat ke permukaan ketika para ahli waris sah mengendus adanya tindakan penguasaan sepihak atas seluruh harta peninggalan almarhum Mursani yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah. Sejumlah aset berharga yang menjadi objek sengketa di antaranya meliputi rumah tinggal, deretan rumah kontrakan, hamparan tanah yang tersebar di berbagai daerah, armada kendaraan, hingga dokumen-dokumen kepemilikan penting. Seluruh kekayaan tersebut diduga kuat telah dikuasai sepenuhnya secara sepihak oleh pihak tergugat demi keuntungan pribadi.
Suasana semakin memanas ketika para penggugat mendapati adanya dugaan tindakan pembukaan paksa terhadap kamar pribadi milik pewaris setelah almarhum meninggal dunia. Aksi penerobosan tanpa izin tersebut dibarengi dengan hilangnya sejumlah dokumen berharga dan surat-surat penting yang diyakini sebagai bukti otentik kepemilikan aset-aset bernilai besar peninggalan almarhum Mursani. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya terencana untuk mengaburkan asal-usul harta dan menyingkirkan hak para ahli waris yang sah.
Rentetan peristiwa sepihak inilah yang akhirnya mendorong para ahli waris sah untuk melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum atas hak waris mereka. Namun, proses persidangan di tingkat pertama justru berujung pada kekecewaan besar setelah majelis hakim mengeluarkan putusan yang dinilai tidak objektif. Akibat tidak adanya titik temu dan rasa keadilan, perkara yang menguras emosi dan materi ini akhirnya resmi berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Polemik Legalitas Istri Siri dan Pertimbangan Hakim yang Bersandar pada Asumsi Sosial
Titik paling krusial yang memicu gelombang protes dari para pembanding adalah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang secara tidak langsung melegitimasi kedudukan wanita yang mengaku sebagai istri siri almarhum. Padahal, sepanjang jalannya persidangan, pihak Terbanding I sama sekali tidak pernah bisa menunjukkan Akta Nikah resmi yang diterbitkan oleh negara ataupun membawa bukti putusan itsbat nikah yang mengesahkan hubungan pernikahan tersebut. Fakta persidangan bahkan mengungkap bahwa permohonan itsbat nikah yang pernah diajukan oleh wanita tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan.
Para ahli waris sah menilai majelis hakim tingkat pertama telah mengabaikan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara tegas menyatakan bahwa sebuah perkawinan harus dapat dibuktikan dengan pencatatan resmi atau putusan pengadilan. Alih-alih berpegang teguh pada aturan hukum positif dan alat bukti perdata yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, hakim justru dinilai lebih banyak menggunakan pendekatan asumsi sosial dan budaya masyarakat. Hakim tingkat pertama kedapatan menggunakan frasa subjektif seperti “mustahil”, “secara budaya”, hingga kalimat “majelis meyakini” demi membangun sebuah kesimpulan hukum bahwa hubungan tanpa akta nikah tersebut adalah pernikahan yang sah.
Ketidakpastian hukum ini semakin diperparah dengan status anak-anak dari istri siri tersebut yang langsung diakui sebagai ahli waris sah tanpa adanya pembuktian ilmiah maupun hukum yang valid. Pihak pembanding menyayangkan sikap hakim yang tidak mewajibkan adanya tes DNA ataupun dokumen penetapan asal-usul anak yang sah dari pengadilan, mengingat dasar perkawinan orang tuanya tidak memiliki legalitas hukum.
Selain itu, status hubungan pernikahan dua istri sah almarhum Mursani diputus berakhir oleh hakim hanya dengan dasar asumsi karena sudah lama hidup terpisah, padahal tidak pernah ada putusan cerai resmi yang berkekuatan hukum tetap. Mengenai hal tersebut, para pembanding melayangkan protes keras dalam memori bandingnya dengan menyatakan, “Pengadilan tidak dapat menciptakan perceraian berdasarkan asumsi.”
Sorotan Tajam Atas Pengabaian Asal-Usul Sertifikat dan Klaim Hibah Tanpa Akta Otentik
Selain persoalan legalitas status ahli waris, memori banding yang diajukan para pembanding juga menyoroti dengan tajam bagaimana majelis hakim tingkat pertama terkesan menutup mata terhadap asal-usul kepemilikan aset bernilai tinggi milik almarhum Mursani.
Hakim dituding menerapkan hukum secara sempit karena hanya berpatokan pada nama yang tertera di atas sertifikat tanah maupun bangunan tanpa mau menggali lebih dalam mengenai dari mana sumber dana perolehan harta tersebut berasal. Pola pikir hakim yang hitam di atas putih ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dalam perkara sengketa waris keluarga yang kompleks.
Para pembanding menjelaskan bahwa beberapa aset yang kini diklaim sepihak tersebut sebenarnya merupakan harta yang berasal dari hibah keluarga besar kepada almarhum Mursani semasa hidupnya. Beberapa nama pihak lain yang tercantum dalam sertifikat objek sengketa murni merupakan bentuk formalitas administrasi semata yang lazim dilakukan dalam urusan keluarga, bukan kepemilikan mutlak.
Kekeliruan hakim semakin dipertegas dengan adanya pengakuan sepihak terkait hibah atas objek harta waris yang dikabulkan oleh hakim, padahal klaim hibah tersebut sama sekali tidak didukung oleh akta hibah resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanpa ada persetujuan tertulis dari ahli waris sah, serta nihil bukti pengalihan hak yang sah menurut undang-undang.
Para ahli waris sah memperingatkan bahwa apabila pertimbangan hukum yang sempit dan keliru seperti ini dibiarkan begitu saja tanpa dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka akan lahir sebuah celah hukum yang sangat berbahaya di masyarakat. Setiap orang nantinya cukup mencantumkan namanya di dalam sebuah sertifikat atau mengklaim diri sebagai pasangan siri demi menghapus hak-hak mutlak dari para ahli waris kandung yang sah demi menguasai harta miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, melalui upaya hukum banding ini, para pembanding menaruh harapan besar agar majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama, memeriksa ulang seluruh objek waris secara menyeluruh, serta mengembalikan supremasi hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang murni demi tegaknya keadilan di Indonesia.(AS)