Jurnal IDN- Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan penyuluhan terkait dengan bahayanya pinjaman online (Pinjol) ilegal (TidakTerdaftar) di Desa Waringin Jaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Acara penyuluhan ini mengambil tema: Penyuluhan Jasa Keuangandan Edukasi Pinjaman Online. Diawal acara, seluruh peserta yang hampir mencapai 600 orang ini mengikuti kegiatan senam pagi yang digelar oleh penyelenggara. Termasuk juga menghadirkan puluhan UMKM yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Tommy Kurniawan mengingatkan para ibu-ibu dan juga bapak-bapak agar tidak mudah tergoda dengan pinjaman online tanpa mengetahui apakah aplikasi pinjol tersebut legal (Terdaftar di OJK) atau ilegal (Tidak Terdaftar).
“Ibu-ibu, bapak-bapak, Indonesia saat ini darurat pinjol. Terutama pinjol ilegal yang telah merajalela dengan modus menyebarkan agen-agennya yang beredar di sekitar lingkungan rumah untuk mencari target para ibu, bapak dan anak-anak remaja yang bisa ditawarkan pinjaman mudah, cepat dengan berbagai iming-imingnya.
“Di momen tertentu para agen ini menawarkan ke satu orang yang didekatinya dengan cara mengajak obrol dan merayu, sampai akhirnya mau meminjamkan uang. Tanpa disadari, karena kita pikir baik nggak ribet, langsung minjam tanpa mengecek dahulu ini pinjol legal terdaftar di pemerintah atau OJK dan atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar. Disinilah masalah itu dimulai,” kata Tommy Kurniawan Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor.
Pria yang akrab disapa Tomkur ini melanjutkan, setelah meminjam dan tak bisa bayar sesuai waktunya, disitulah ancaman, kata-kata kasar suka keluar dari penagih pinjol ilegal.
“Kalau sudah tidak bayar, pinjol ilegal akan kasar nagihnya dan mempermalukan nasabahnya. Bahkan penagihan sampai ke seluruh data yang ada di telepon nasabahnya. Disinilah nasabah malu, defresi dan kita tahu semua, sampai ada yang bunuh diri karena pinjol ilegal. Karena itu, saya ingatkan agar ibu-ibu dan bapak-bapak disini, kalau butuh uang untuk biaya sekolah dan lainnya, pinjaman online silahkan, tapi dicek dulu dengan teliti. Cari pinjol ilegal yang sudah terdaftar di OJK. InsyaAllah aman dan tidak mempermalukan saat menagihnya,” saran Tommy Kurniawan.
Pengawas Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan juga mengingatkan masyarakat benar-benar mencermati pinjol legal dan ilegal dalam proses meminjam untuk kebutuhan mendesak.
“Kalau ilegal resikonya banyak perjanjian dan bunganya kadan lebih besar dari pinjaman pokoknya. Cara nagihnya kasar dan mengancam. Jadi ibu dan bapak harus hati-hati dalam memilih pinjaman online. Cari datanya dulu di OJK, jika sudah terdaftar, pinjol legal akan mengikuti aturan dalam hal penagihan dan juga tata cara peminjaman serta suku bunganya sesuai dengan aturan pemerintah,” jelas Agus Yayan Cahyan.
Agus juga meminta kepada warga yang terlilit pinjol ilegal dan mendapatkan kata-kata kasar serta pengancaman dan juga intimidasi serta mempermalukan, untuk segera lapor ke Polres tersedekat.
“Kalau Pinjol Ilegal menagihnya mengancam dan mempermalukan sampai perbuatan tidak menyenangkan, ibu dan bapak langsung lapor ke Polres terdekat ya. Jangan ke Polsek. Sebab Polres punya tim siber untuk segera menindaklanjutinya. Tapi kalau ada pinjol legal atau resmi terdaftar nagihnya tidak baik, ibu bapak bisa laporkan ke OJK. Kami akan langsung proses,” pungkas Agus.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Fuad Al Ansori dan Kepala Camat Bojong Gede serta Kepala Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (FRG).