Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

  • Berita
  • Headline

Korban Pinjol Ilegal Defresi, Tommy Kurniawan dan OJK ke Ciawi Beri Penyuluhan Penting ke Warga

Ginting Published: 13/12/2024 | Updated: 13/12/2024 3 minutes read
Anggota DPR RI dan OJK beri penyuluhan ke Warga Ciawi terkait Bahaya Pinjol Ilegal. (Foto: Jurnal IDN/FRG).

Anggota DPR RI dan OJK beri penyuluhan ke Warga Ciawi terkait Bahaya Pinjol Ilegal. (Foto: Jurnal IDN/FRG).

Jurnal IDN- Pinjam online (Pinjol) ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Bahkan sampai terjadi korban defresi hingga bunuh diri akibat mendapat perkataan kasar, ancaman, intimidasi, dipermakukan hingga defresi dan ada yang sampai bunuh diri.

Karena itulah, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberi penyuluhan bahaya pinjol ilegal kepada warga khususnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat Terbaru, Tommy Kurniawan bersama OJK memberi penyuluhan kepada warga di Tapos, Ciawi, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan tema Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (12/12/2024).

“Ibu-ibu, bapak-bapak, waspada pinjol ilegal. Kita tahu semua, semakin canggih tekhnologi semakin mudah orang membuat kejahatan, menipu dan memperdayai kita. Hati-hati ya ibu-ibu, bapak-bapak, terutama yang dekat dengan kit aitu pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ini pinjol ilegal sudah ada di lingkungan kita agen-agennya untuk mencari korban dengan modus membantu untuk meringankan keuangan kita. Contohnya, utang kita 1 juta bisa jadi 20 juta. Nagihnya diteror, diancam dengan kalimat kasar sampai dipermalukan,” kata Tommy Kurniawan mengingatkan peserta yang hadir di lokasi.

Anggota DPR RI Tommy Kurniawan beri penyuluhan terkait bahaya pinjaman online. (Foto: Jurnal IDN/FRG).
Anggota DPR RI Tommy Kurniawan beri penyuluhan terkait bahaya pinjaman online. (Foto: Jurnal IDN/FRG).

“Tadi sudah dijelaskan dengan kawan kita dari OJK, bagaimana bahayanya pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Ibu-ibu dan bapak-bapak bisa cek dulu atau bertanya melalui pesan di nomor OJK yang sudah disediakan. Mana pinjol ilegal dan mana yang pinjol legal atau resmi sudah terdaftar di OJK. Ini diawasi langsung oleh OJK. Gunakan saja pinjol resmi untuk kebutuhan yang mendesak,” saran Tommy.

Pengawas Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan menerangkan, bahwa pinjol ilegal dalam proses memberikan pinjaman akan meminta banyak permintaan seperti data-data pribadi dan lainnya untuk diconteng. Sedangkan pinjol legal resmi terdaftar di OJK hanya membutuhkan Kamilon (Kamera, Mikrofon dan Location atau lokasi).

“Ingat ibu-ibu dan bapak-bapak ya, pinjol ilegal itu banyak yang diconteng ini dan itu. Biasanya terkait dengan data ibu dan bapak. Kalau pinjol resmi hanya menggunakan Kamilon, yaitu cukup dengan kamera, mikrofon (suara) dan location atau lokasi ibu dan bapak. Dan saat menagih jika terlambat bayar, pinjol legal tidak akan mengancam apalagi mempermalukan ibu dan bapak semua. Karena kita memberi aturan yang ketat dalam pengawasannya,” jelas Agus Yayan.

“Intinya, kalau HP ibu dan bapak disuruh-suruh download dan disuruh centang ini itu jangan mau ya. Itu pasti pinjol legal. Waspada Pinjol Ilegal, agar ibu dan bapak tidak terlilit utang dengan bunga sangat tinggi,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, warga yang hadir bersama dengan sekretaris desa setempat juga diberikan banyak informasi dan akses nomor telepon yang bisa dihubungi langsung ke OJK dan mendapat resmi secepatnya. Ini dilakukan agar warga yak lagi terjerat dengan pinjaman online ilegal yang akan membuat susah kedepannya.

Ibu Yati dan Ibu Nurman yang ada di lokasi merasa bersukur dengan informasi yang diberikan oleh Tommy Kurniawan dan juga OJK. Ia mendapatkan banyak pengetahuan terkait dengan pinjol.

“Kadangkan kita butuh buat buaya sekolah dan lain-lainnya. Kebutuhan mendesak. Ada informasi kayak gini, kita jadi paham mana pinjol ilegal dan pinjol resmi. Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat untuk saya dan pasti semuanya jadi tahu,” ucap ibu Yati dan ibu Nurman. (FRG).

Post navigation

Previous: Senam Sehat dengan Warga Bojong Gede Kab Bogor, Tommy Kurniawan dan OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Next: Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan, Operasi Tangkap Tangan Terus Dilanjutkan

Author's Other Posts

The Founding of YouTube A Short History

The Founding of YouTube A Short History

11/10/2026
UPX Стратегия для ru148552

UPX Стратегия для ru148552

11/10/2026
Bersama Ratusan Mahasiswa UIB, Tommy Kurniawan Sosialisasikan Empat Pilar Cegah Hoaks dan Filter Informasi di Era Digitalisasi Anggota DPR RI Tommy Kurniawan laksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan. (Foto: Jurnal IDN).

Bersama Ratusan Mahasiswa UIB, Tommy Kurniawan Sosialisasikan Empat Pilar Cegah Hoaks dan Filter Informasi di Era Digitalisasi

01/10/2026
Perkuat Ideologi Pancasilan, Tommy Kurniawan Tekan Hal Ini Saat Sosialisasi Empat Pilar Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI. (Foto; Jurnal IDN).

Perkuat Ideologi Pancasilan, Tommy Kurniawan Tekan Hal Ini Saat Sosialisasi Empat Pilar

15/09/2026

Related Stories

JPU hadirkan saksi kunci kasus pemerasan Bangun Paulus. Keberadaan palu di mobil terdakwa terkonfirmasi.
3 minutes read
  • Berita

Sidang Kasus Pemerasan Bangun Paulus Berlanjut, Saksi Konfirmasi Keberadaan Palu di Mobil

Adelaide Cheryl Adinda 10/10/2026
IMG-20261008-WA2517
4 minutes read
  • Berita
  • Headline

MK Tak Temukan Ijazah, Wapres Gibran Tamat Secara Sosial

Editor 1 08/10/2026
JPU sebut kesaksian saksi perkuat dakwaan pemerasan Rp350 juta di sidang Bangun Paulus di Pengadilan Negeri.
2 minutes read
  • Berita

Sidang Bangun Paulus: JPU Sebut Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Pemerasan Rp350 Juta

Adelaide Cheryl Adinda 02/10/2026
Saksi Vinsen di sidang Bangun Paulus mengaku dipiting, diancam palu, dan dipaksa transfer total Rp80 juta.
2 minutes read
  • Berita

Sidang Pemerasan Bangun Paulus: Saksi Vinsen Mengaku Ditekan dan Transfer Rp80 Juta

Adelaide Cheryl Adinda 29/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
Copyright © 2026 All rights reserved Jurnal IDN.