Polda Papua Barat Daya tetapkan WNA Tiongkok sebagai tersangka kasus pembunuhan penyu di Raja Ampat.
Sorong, Jurnalidn.com,- Selebritas sekaligus rescue diver Prilly Latuconsina baru-baru ini mengungkap identitas warga negara asing (WNA) yang diduga membunuh seekor penyu di Raja Ampat, Papua. Informasi tersebut disebarkannya melalui unggahan ulang surat permohonan penahanan dari masyarakat adat kepada pihak kepolisian. Prilly membagikan surat itu dari akun Threads @githa.ghie pada Selasa (15/9/2026). Dokumen tersebut memuat identitas terduga pelaku beserta lokasi kejadian. Selain itu, surat itu mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus pembunuhan penyu ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat merespons cepat laporan tersebut. Mereka resmi menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagai hasilnya, polisi menetapkan wisatawan asing asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang sebagai tersangka. Kombes Pol Iwan Manurung selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menjelaskan bahwa pengusutan ini bermula dari laporan resmi pengelola kawasan konservasi perairan.
“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan. Penanganan perkara ini langsung diproses usai menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat. Laporan tersebut mencakup dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan serta perburuan penyu sisik di area konservasi.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi perburuan satwa lindung itu berlangsung antara tanggal 8 hingga 11 September 2026. Lokasinya berada di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas. “Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun,” lanjut Iwan menerangkan peran tersangka. Penyidik juga telah mengantongi serangkaian dokumentasi digital yang merekam tindakan pembunuhan satwa tersebut dari bawah air hingga terbawa ke darat.
“Berbekal informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” kata Iwan. Kekejian ini berlanjut ketika bangkai satwa malang itu diolah menjadi hidangan konsumsi di area penginapan. “Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi,” imbuhnya.
Guna memperkuat pembuktian materiil, tim gabungan melibatkan penyelam lokal untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyisir area darat dan bawah air dalam radius 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter. Dari dasar laut pada koordinat $00^\circ35’13.20”$ LS dan $130^\circ16’58.87”$ BT, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak. Sementara itu, di area homestay, penyidik menyita tulang belulang bersama sisik penyu. Petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa parang, pisau, alat selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, hingga lima pasang sumpit.
Polisi tidak lupa menyita gawai elektronik milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi kamera aksi, sejumlah telepon pintar, kartu memori rekaman visual, paspor, serta izin kerja luar negeri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara bagi pelaku paling lama adalah 15 tahun. Tersangka juga menghadapi denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Menanggapi luasnya kawasan konservasi yang harus diawasi, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan pentingnya peran serta masyarakat. Pihak kepolisian tidak akan mampu bergerak sendirian tanpa adanya dukungan publik yang kuat. “Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegas Iwan.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Ditreskrimsus mematangkan berkas perkara tahap satu. Mereka menguji bukti digital di Labfor Papua Jayapura secara cermat. Selain itu, polisi memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, dan ahli telematika Universitas Bina Nusantara.