JPU nilai kesaksian sahabat Bangun Paulus subjektif. Sidang lanjutan pekan depan hadirkan saksi penyidik.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2026. Namun, kesaksian sahabat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
JPU Andri Saputra menilai keterangan saksi lebih banyak mengungkap penilaian pribadi terhadap terdakwa. Keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang berhubungan langsung dengan perkara yang tengah disidangkan.
Di hadapan majelis hakim, saksi yang mengaku sebagai sahabat terdakwa menggambarkan Bangun Paulus sebagai sosok yang baik. Selain itu, saksi menyebut terdakwa gemar mentraktir teman-temannya dalam berbagai kesempatan.
Namun, menurut JPU, penilaian tersebut belum tentu memiliki relevansi yang kuat dengan pembuktian dugaan pemerasan. Dakwaan yang diarahkan kepada terdakwa memerlukan fakta hukum yang konkret.
“Keterangan saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa,” ungkap JPU menyoroti kesaksian yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Saksi Tidak Mengetahui Langsung Peristiwa Hukum
Selain itu, saksi disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Informasi yang diketahuinya justru berasal dari pemberitaan media massa.
Sebagai hasilnya, keterangan saksi lebih banyak berupa penilaian terhadap karakter pribadi terdakwa. Dari sisi pembuktian hukum, kesaksian semacam itu dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan.

Kesaksian tersebut gagal mengungkap fakta utama yang sedang diperiksa oleh majelis hakim di ruang sidang. Mengenal terdakwa sebagai orang baik tidak serta-merta menjawab persoalan hukum yang tengah diproses di pengadilan.
Meskipun demikian, penilaian terhadap relevansi dan kekuatan pembuktian dari setiap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
Agenda Sidang Pekan Depan Hadirkan Saksi Penyidik dan Ahli
Sementara itu, untuk mengefisienkan waktu persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan agenda sidang pada pekan depan.
Dalam persidangan Senin mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi penyidik yang bernama Eko. Selain itu, sidang juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Keterangan dari kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai perkara yang tengah diperiksa.
Oleh karena itu, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi secara maraton. Pada akhirnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan secara objektif.