JPU hadirkan saksi kunci kasus pemerasan Bangun Paulus. Keberadaan palu di mobil terdakwa terkonfirmasi.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan. Persidangan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta ini berlangsung hingga Kamis (8/10/2026) malam.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi merupakan rekan terdakwa, yaitu Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Para saksi memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim. Selain itu, ketiganya membenarkan keberadaan palu dan borgol di dalam mobil terdakwa.
Poin ini menjadi relevan dengan kesaksian korban, Vincent. Sebab, korban mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan palu tersebut di dalam kendaraan.
Oleh karena itu, keberadaan benda tersebut memperkuat kronologi kejadian. Hakim akan mencatat seluruh fakta ini dalam berkas persidangan.
JPU Menilai Keterangan Saksi Konsisten
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra memberikan penjelasan kepada awak media. Pihaknya menilai keterangan para saksi secara umum konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Namun, memang terdapat dinamika perbedaan fakta di persidangan. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan nominal pasti uang serta dugaan tindak kekerasan.
Meskipun demikian, JPU menilai poin utama dakwaan tetap terkonfirmasi. Unsur permintaan uang oleh terdakwa telah terbukti dalam persidangan.
”Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain (Vincent), tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” ujar Andri Saputra.

Keberadaan Sosok Berinisial AL
Persidangan ini juga mendapat sorotan publik terkait ketidakhadiran sosok berinisial AL. Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa nama AL memang tidak tercantum dalam berkas perkara.
Sejak proses penyidikan awal, tim penyidik tidak berhasil menemukan keberadaan AL. Selain itu, para saksi lain mengaku baru mengenal sosok tersebut.
Sebagai hasilnya, nama AL belum dapat dimasukkan ke dalam berkas penuntutan. Penyidik telah berupaya melacak keberadaannya sejak awal.
Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Cuaca Teger Bangun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut telah disampaikan berkali-kali kepada majelis hakim.
JPU menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak terdakwa yang diatur oleh undang-undang. Namun, keputusan akhir berada penuh di tangan majelis hakim.
”Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh Hakim karena statusnya tahanan hakim. Saat ini Hakim masih mempertimbangkan. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim,” tambah Andri.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Persidangan perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (14/10/2026) mendatang. Majelis Hakim mengumumkan agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan kesaksian dari tiga anggota kepolisian.
Para polisi tersebut merupakan petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kehadiran mereka bertujuan untuk mendalami kronologi kejadian secara lebih detail.