JPU sebut kesaksian saksi perkuat dakwaan pemerasan Rp350 juta di sidang Bangun Paulus di Pengadilan Negeri.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan dengan terdakwa Bangun Paulus kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan memperkuat dakwaan. Kesaksian tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana pemerasan terhadap korban bernama Vincent.
Selain itu, keterangan para saksi sejauh ini sangat konsisten. Poin-poin kesaksian mereka juga selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa karena inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang, yaitu senilai Rp350 juta,” ujar Andri usai persidangan.
Oleh karena itu, penuntut umum mengacu pada fakta-fakta persidangan di bawah sumpah. Hal ini menjadi landasan utama bagi jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.
“Secara hukum, apa yang diucapkan di depan persidangan di bawah sumpah dianggap benar dan itulah yang menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan nanti,” jelasnya.
Polemik Kualitas Audio Barang Bukti dan Sikap JPU Hadapi Dinamika Sidang
Dalam persidangan, pihak JPU sempat memunculkan barang bukti berupa rekaman suara. Namun, kualitas audio rekaman tersebut dinilai kurang optimal akibat gangguan suara musik di latar belakang. Menanggapi absennya transkrip resmi, Andri menegaskan hal itu berada di ranah penyidikan awal.
“Penyidik tidak melakukan transkrip atas rekaman tersebut dan kami di kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti sesuai dengan yang diserahkan oleh penyidik,” ungkap Andri.

Sementara itu, sidang juga diwarnai dinamika ketika saksi menolak menjawab pertanyaan tim Penasihat Hukum (PH) terkait identitas orang tua. Menanggapi hal tersebut, Andri menilai penolakan itu tidak memengaruhi materi inti pembuktian. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap menghormati hak setiap pihak tanpa melakukan intervensi.
“Penasihat hukum punya hak mengajukan pertanyaan untuk kepentingan pembelaan, dan saksi juga punya alasan tersendiri untuk tidak menjawab. Kami tidak perlu mengintervensi, fokus kami tetap pada kasus posisi sesuai dakwaan. Nanti biar majelis hakim yang menilai seluruhnya,” tutup Andri.