Jurnal IDN- Pemasangan pagar laut yang berada di sejumlah perairan, seperti Tangerang dan Bekasi menjadi polemik dan perhatian publik. Akan tetapi, Polri memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh menangani permasalahan tersebut.
Disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin. pihaknya siap mendukung KKP jika diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin, Rabu (15/1/2025).
Dipastikan oleh Polri, pihaknya akan turun tangan jika persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan oleh KKP.
“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” ungkap Irvansyah di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun hal-hal lain.
KKP sendiri telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan. (FRG).