Diduga Sebabkan Banjir, Bangunan Langgar Aktifitas Kehutanan di Bogor Ditertibkan Kemenhut

Kemenhut tertibkan sejumlah bangunan di Puncak. (Foto; Jurnal IDN/dok Kemenhut).

Jurnal IDN- Sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan di area hutan Puncak ditertibkan oleh Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN. Hal ini dilakukan sebagai respon banjir terus berulang setiap tahunnya diduga akibat aktivitas land use secara massif khususnya di areal kawasan hutan.

Beberapa bangunan dinilai melanggar dan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung semakin rendah. Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu factor signifikan yang disorot oleh Pemerintah sebagai penyebab terjadinya banjir di kawasan Puncak, Bogor.

Kemenhut melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian ATR-BPN melakukan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi. Hal ini dilakukan langsung di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan. Terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam.

“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana, dan kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” kata Raja Juli, Minggu (9/3/2025).

Dari penertiban itu beberapa critical point menjadi fokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN. Dan ini untuk memetakan kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan.

“Kelestarian kawasan hutan menjadi tanggung jawab kita bersama, baik masyarakat maupun Pemerintah sehingga pengelolaannya harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Ini untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” jelas Raja Juli.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan. Dengan mencegah kegiatan non prosedural di kawasan hutan Puncak, Bogor.

Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan. Salah satunya, rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.

Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat. Lebih lanjut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkum akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor.

Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan. Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan hidup yang sehat.

Share the Post:

Related Posts