Jurnal IDN – Konflik internal di tubuh Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS), Jakarta Pusat terus memanas.
Sengketa perubahan akta yayasan kini berimbas langsung ke operasional sekolah hingga memicu keresahan di kalangan siswa, guru, dan orang tua murid.
Dipaparkan kuasa hukum YPKLS, Dr. Casnika, S.H., M.H meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Ia menyoroti adanya aksi demonstrasi yang melibatkan siswa di lingkungan sekolah beberapa waktu terakhir.
“Terkait aksi demonstrasi yang melibatkan para siswa, kami sedang melakukan penyelidikan. Ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menggunakan para siswa agar situasi terlihat gaduh,” ujar Casnika di Jakarta, Jumat (7/8).
Ia menegaskan, siswa tidak seharusnya ditarik ke dalam konflik yayasan apalagi sampai harus turun demonstrasi.
“Kasihan anak-anak sekolah dilibatkan, karena mereka tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Jangan sampai proses belajar mereka terganggu,” katanya.
Inti sengketa bermula dari terbitnya Akta Perubahan No. 17 tertanggal 11 Juni 2025. Akta tersebut dinilai tidak melalui Rapat Badan Pembina yang sah.
Masalah mencuat setelah Hanggarini Ambaroekmi Vascayati atau Ibu Yono, istri pendiri yayasan Alm. R.P. Soejono diminta menandatangani notulen rapat pada 21 Mei 2025 tanpa memahami isinya.
Setelah mengetahui dokumen itu dipakai untuk menerbitkan akta baru, Ibu Yono membatalkan tanda tangannya melalui Surat Pembatalan Nomor: 02/HAV-Pembina/YPKLS/2025 pada 25 Juni 2025.
Perselisihan ini kemudian masuk ke pengadilan. Kepengurusan berdasarkan Akta No. 36 tertanggal 28 Juli 2023 dan Kepengurusan Akta No. 17 kini berhadapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 703/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Tidak hanya itu, Ibu Yono yang mewakili Kepengurusan Akta No. 36 juga menggugat Kementerian Hukum RI dan Kepengurusan Akta No. 17 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 April 2026. Gugatan PTUN dilayangkan menyusul dugaan adanya kesepakatan damai sepihak yang dinilai mengganjal proses peradilan.
Konflik tak hanya di ruang sidang. Sejak pertengahan 2025 hingga 2026, perebutan fasilitas dan anggaran kian intens.
Pada 8 Juli 2025 terjadi penguasaan ruang kantor pengurus yayasan, penguncian pintu, pengerusakan CCTV, hingga pemaksaan pembukaan brankas. Imbasnya, dana operasional sekolah sekitar Rp200.000.000 di Bank BNI diblokir. Uang sewa kantin yayasan juga disebut diambil alih secara sepihak.
Ketegangan kembali memuncak pada 6 dan 7 Juli 2026. Saat itu terjadi pengusiran pengurus lama dan penggembokan ruang kerja Kepala Sekolah SMA YPKLS. Fasilitas kendaraan operasional yayasan juga dikuasai. Tekanan psikologis disebut sempat menyasar kepala sekolah dan staf keuangan.
Rangkaian peristiwa itu memicu keresahan luas di kalangan tenaga pendidik dan orang tua murid.
Teddy Moch Mukti, menantu almarhumah Ibu Yono menyerukan semua pihak menahan diri dan mengikuti putusan hukum.
“Apabila nantinya kami dinyatakan kalah dalam proses hukum, kami siap meninggalkan sekolah. Sebaliknya, kami juga berharap semua pihak menghormati putusan hukum yang berlaku,” ujar Teddy.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menunggu proses hukum di PN Jaksel dan PTUN Jakarta. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di YPKLS diharapkan tetap berjalan kondusif tanpa intervensi dari konflik internal yayasan. (DN)