Search
Close this search box.

Arab Saudi Deportasi 408 Pekerja Migran Indonesia, Kemlu: Mayoritas Overstay

Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. (Foto: Jurnal IDN/dok Kemlu).

Jurnal IDN- Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Arab Saudi. Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), para PMI itu melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

“Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Selasa (14/1/2025).

Diungkapkan Judha, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Dan mereka yang terjaring, diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2024 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” urainya.

Ia juga menambahkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” jelasnya.

“Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” pungkas Judha. (FRG).

Share the Post:

Related Posts