JURNALIDN – Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah anggapan bahwa kliennya menghindari media karena diduga terlibat dalam kasus suap importasi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menilai telah terjadi framing negatif di sejumlah media massa dan media sosial terkait sikap kliennya yang tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.
“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut memberikan keterangan karena terlibat dalam perkara tersebut. Padahal, itu tidak benar,” ujar Hamonangan Daulay kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menentukan apakah akan memberikan wawancara kepada media atau tidak. Dalam kasus ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak berkomentar demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia menilai, pernyataan di ruang publik pada tahap penyelidikan justru berpotensi menimbulkan polemik baru dan mengganggu proses penegakan hukum.
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media saat proses penyelidikan berlangsung justru bisa kontraproduktif. Karena itu, lebih baik seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Hamonangan juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penyelidikan.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya. Perlu ditegaskan, status beliau adalah saksi, bukan tersangka,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta media massa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing yang dinilai dapat menggiring persepsi publik.
“Kami berharap rekan-rekan media, khususnya media mainstream, tetap menjunjung kode etik jurnalistik dan tidak mudah termakan framing dari pihak tertentu. Kasus ini harus dikawal bersama agar pengusutannya berjalan lancar dan tuntas,” tutup Hamonangan Daulay. ***