Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Pertamina Kok Gitu Sih?

Pengisian BBM. (Foto; Jurnal IDN/doknet).

Jurnal IDN- Kejaksaan Agung (Kejadung) menetapkn Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Kejagung dalam keterangannya Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Kejagung.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penetapan status Riva Siahaan itu bersama dengan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Pada Senin (24/2) malam lalu, Kejagung mengumumkan MKAR menjadi salah satu dari 7 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). (FRG).

Share the Post:

Related Posts