Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Hukum
  • Disebut Tak Serahkan Secara Hukum Hak Pengelolaan Tambang Batubara di Kapuas, PT PBM Bantah Klaim PT GBM
  • Hukum

Disebut Tak Serahkan Secara Hukum Hak Pengelolaan Tambang Batubara di Kapuas, PT PBM Bantah Klaim PT GBM

Editor 1 Published: 29/05/2025 | Updated: 29/05/2025
images(79)_copy_800x432

Jurnal IDN – PT Putra Borneo Mandiri (PBM) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Candra Surya & Partners, memberikan tanggapan atas pemberitaan tentang tidak ada lagi Kerjasama antara PT. Global Bara Mandiri (GBM) dengan PT. Putera Borneo Mandiri dengan dikeluarkannya putusan perkara No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Tanggapan ini sekaligus menegaskan Legal Standing dan Legal Positioning PT. Putera Borneo Mandiri terhadap perjanjian Kerjasama antara PT. Putera Borneo Mandiri yang telah melakukan investasi sejak ijin PT. Global Bara Mandiri masih berstatus IUP-Eksplorasi namun sampai dengan sekarang PT. Putera Borneo Mandiri belum mendapatkan hak pengelolaan yang dijanjikan oleh PT. Global Bara Mandiri.

Menurut Candra Surya, S.H., bahwa perjanjian Kerjasama PT. Putera Borneo Mandiri dan PT. Global Bara Mandiri telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara wanprestasi No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL yang dikuatkan oleh putusan pengadilan Tinggi Jakarta No.395/Pdt/2018/PT.DKI, diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Agung-RI No.1851 K/Pdt/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 981/PK/Pdt/2021, yang memutuskan bahwa perjanjian antara GBM dan PBM adalah sah dan mengikat menurut hukum.

Menurutnya lagi didalam perjanjian tersebut PT. GBM harus memberikan hak penggelolaan tambang kepada PBM dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor: 33/EKS.PDT/2020 Jo. No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tertanggal 25 Maret 2025 yang harus dilaksanakan PT GBM.

Selain itu, PT. PBM menyoroti pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 33/EKS.PDT/2020 Jo. No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tertanggal 25 Maret 2025.

Mereka menegaskan bahwa PT. GBM hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni IUP OP asli, padahal penetapan eksekusi mencakup keseluruhan dokumen penting yang diperlukan agar penambangan dapat segera dilaksanakan.

“PT GBM belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya, termasuk menyerahkan hak pengelolaan tambang secara eksklusif kepada PBM sesuai Memorandum of Understanding dan perjanjian kerja sama yang sudah mengikat,” ujar Candra.

Ia juga menepis dalih PT. GBM bahwa perjanjian dengan PT. PBM telah berakhir berdasarkan Putusan No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, karena dalam perkara tersebut PT. PBM sama sekali tidak terlibat dan PBM bukan sebagai pihak.

Ditambahkan kuasa hukum PT. PBM lainnya, Ibnu Irawan, S.H., GBM diminta membaca putusan-putusan hukum terkait secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.

“Pokok perkara dalam putusan perbuatan melawan hukum No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL bukan tentang pembatalan perjanjian kerja sama, melainkan tentang pembatalan akta pernyataan rapat di internal GBM. Jadi klaim bahwa perjanjian dengan PBM telah berakhir itu tidak benar,” tegas Ibnu.

PT. PBM juga menekankan bahwa keberatan GBM atas aktivitas mereka di lapangan tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan PBM di lapangan sah karena semata-mata menjalankan perintah eksekusi.

“Kami berharap GBM segera melaksanakan penetapan eksekusi secara utuh dan menyeluruh, karena setiap upaya menunda atau menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan adalah perbuatan melawan hukum yang bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut dan akan ada sanksi hukum atas tindakan tersebut,” tandas Candra.

Saat ini PBM akan berkoordinasi dengan semua pihak-pihak terkait untuk memastikan eksekusi dapat dijalankan sesuai hukum yang berlaku dan meminta GBM untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mencari-cari alasan yang justru memperkeruh keadaan. (DN)

What do you feel about this?

  • Hukum

Post navigation

Previous: Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai setelah 7 Tahun Nikah
Next: La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka… Tayang 14 Agustus 2025, Trailer dan Poster Resmi Curi Perhatian

Author's Other Posts

Rockafella’s Music & Talk Show Vol.15 Hadirkan Malam Penuh Nostalgia dan Keintiman Musik Akustik IMG-20251026-WA0005_copy_800x464

Rockafella’s Music & Talk Show Vol.15 Hadirkan Malam Penuh Nostalgia dan Keintiman Musik Akustik

26/10/2025
Ini Deretan Nominasi FFW 2025 Screenshot_20251021-203753_copy_800x676

Ini Deretan Nominasi FFW 2025

26/10/2025
Mau Tumbuh Delapan Persen? HIPKA Sebut UMKM Roda Penggerak Ekonomi Nasional IMG-20251023-WA0020_copy_800x472

Mau Tumbuh Delapan Persen? HIPKA Sebut UMKM Roda Penggerak Ekonomi Nasional

26/10/2025
Saat Subsidi Rp100 T dan Impor 77 Persen Gas Melon Jadi Bom Waktu dan Skandal yang Menguras Negeri images-2025-10-12T105136.675_copy_800x499

Saat Subsidi Rp100 T dan Impor 77 Persen Gas Melon Jadi Bom Waktu dan Skandal yang Menguras Negeri

12/10/2025

Berita Lainnya

Screenshot_20251107_113955_Instagram
  • Entertainment

Film Tak Kenal Maka Taaruf Tawarkan Romansa Religius yang Bikin Baper

Herman JurnalIDN 07/11/2025
IMG-20251105-WA0035
  • Entertainment

Film Pesugihan Sate Gagak, Komedi Horor yang Terinspirasi Kehidupan Masyarakat Pesisir

Herman JurnalIDN 06/11/2025
20251104_223425
  • Politik

Ketua MUI: Para Mantan Presiden Layak Jadi Pahlawan Nasional

Mambang Yazid 04/11/2025
IMG-20251104-WA0057
  • Entertainment

Tayang 4 Desember 2025, Film RIBA Suguhkan Teror Horor Psikologis yang Menggugah Nurani

Herman JurnalIDN 05/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.