Jurnal IDN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon mengaku sangat menyesal perusahaan bisa terlibat untuk membantu PT. Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksinya di tahun 2019 untuk jadi pemasok timah no. 1 di dunia.
“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT. Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” kata Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).
Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga kami ditahan serta dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar 1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,6 triliun karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Aon menyatakan awal mula kerja sama itu terjadi pada tahun 2018, dimana dirinya dihubungi Harvey Moeis yang mengungkapkan PT. Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah nomor 1 di dunia. Dan untuk tujuan itu, PT, Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.
“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang illegal,” papar Aon.
Pengusaha asal Bangka ini mengaku dengan segala keterbatasan pengetahuan hukumnya, dirinya harus memastikan operasi produksi tambang tersebut harus sah dan bukan tambang illegal.
“Namun dari lubuk hati terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT. Timah Tbk,” tuturnya.
Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV. VIP tak pernah mendapat teguran dari PT. Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dengan penuh itikad baik, kami selalu memastikan bahwa kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah. Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan illegal seperti telah terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang illegal,” katanya.
Dia menyatakan, sangat tidak adil apabila CV. VIP yang hanya membantu pemegang IUP menjalankan usaha pertambangannya harus ikut diadili sebagai pelaku tambang illegal, padahal segala kegiatan usaha pertambangan (dari pengumpulan biji timah, pengangkutan ke smelter, proses pemurnian dan semua hasilnya diserahkan dan atas pengawasan penuh dari PT Timah Tbk.
“Kami hanya membantu pemegang IUP yang sah tanpa adanya niat jahat sedikitpun seperti yang terungkap dalam persidangan, bahkan dari kerja sama itu PT Timah memperoleh keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan modal apapun, serta ada pajak dan royalty yang diterima negara lewat ekspor yang dilakukan PT Timah,” katanya.
Selama ini kegiatan yang dilakukan juga sudah diaudit akuntan publik dan audit BPK pada 26 Juli 2021 tidak ditemukan penyimpangan terhadap kinerja PT Timah.
“Memang perusahaan smelter swasta, dalam hal ini termasuk CV Venus Inti swasta dan CV afiliasi lainnya memperoleh keuntungan dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi keuntungan yang diperoleh tersebut adalah keuntungan yang wajar dalam berbisnis,” katanya.
Di akhir pembelaannya, Aon menyatakan bahwa dirinya sangat sedih mendapat kabar dari keluarganya bahwa banyak karyawannya yang belum dibayarkan upahnya sehingga banyak karyawannya tak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak dapat meneruskan pembayaran cicilan kredit rumahnya. (FRG).