Jurnal IDN- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Jalani pemeriksaan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Usai mengenakan baju tahanan berwarna orange, tim kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Dikatakan oleh Penyidik KPK, penahanan Hasto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini bertujuan menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti yang dapat memengaruhi proses hukum.
Dan berikut merupakan tiga alasan KPK menahan Hasto Kristiyanto:
Upaya Perintangan Penyidikan
– Hasto diduga memengaruhi saksi-saksi agar memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK, sehingga berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Kekhawatiran Melarikan Diri
– KPK mempertimbangkan kemungkinan Hasto melarikan diri, karena diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
Kemungkinan Penghilangan Barang Bukti
– Hasto diduga memerintahkan perusakan barang bukti dengan cara merendam ponsel dalam air untuk menghapus jejak komunikasi.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi menjaga hak-hak kliennya. (FRG).