Jurnal IDN – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Total barang bukti yang disita aparat mencapai ribuan unit tabung gas.
Pengungkapan dipicu keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.
Berdasarkan hasil patroli siber, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel secara online dengan kondisi fisik tabung mencurigakan (bekas). Penelusuran kemudian mengarah ke Bogor dan Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan pihaknya lalu mengamankan empat orang di Jakarta Utara dan satu tersangka lainnya di Bogor.
Mereka melancarkan aksinya dengan “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan.
Pada kesempatan itu, Aris menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa. Pasalnya hal itu membahayakan masyarakat.
”Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris, Sabtu (7/2/2026).
Adapun pelaku mendapat keuntungan fantastis dengan rincian yakni mencapai Rp130.000 per tabung untuk pengoplosan ke Tabung 12 kilogram.
Sementara untuk pengoplosan ke gas portabel yakni pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon. Pasalnya setiap satu tabung subsidi 3 kilogram dapat menghasilkan 10 tabung portabel.
Para pelaku dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg. Polisi pun menyita barang bukti 2.301 unit yang terdiri berbagai ukuran tabung gas.
Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.