Jurnal IDN- Informasi penting untuk para wisatawan yang berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus di Kawasan Malioboro dilarang keras untuk merokok. Bila pelanggaran dilakukan atau diketahui menghisap tembakau (Rokok) akan dikenakan denda Rp7,5 juta.
Hal ini resmi diterapkan Kota Yogyakarta yang akan menjadikan Malioboro sebagai area ini bebas rokok mulai 2025. Bagi setiap warga maupun wisatawan yang datang berkunjung ke kawasan Malioboro harus mematuhi aturan tersebut.
“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan. Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, Senin (13/1/2025).
Dikatakan Ahmad Hidayat, sanksi itu diatur berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Diharapkan, penerapan sanksi tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro. Guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Di bulan Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi. Terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.
“Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” kata Octo Noor Arafat.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta. Menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” ajaknya. (FRG).