Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Legislator PKB Tegaskan Tidak Berdampak Pada Kebutuhan Masyarakat Luas

Anggota DPR RI Tommy Kurniawan soal tarif pajak. (Foto: Jurnal IDN).

Jurnal IDN- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah melalui peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan baru ini telah diberlakukan pada awal Januari tahun 2025.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan melaksanakan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman terkait hal dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Pajak Masyarakat khususnya terkait dengan UU tersebut dan juga pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dikhususnya kepada barang-barang mewah.

“Perlu saya jelaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat atau sektor komoditas umum. Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan,” jelas pria yang akrab disapa Tomkur ini, Jumat (10/4/2025) kepada masyarakat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang menjadi dapilnya.

“Pemberlakuan undang-undang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan untuk wujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Legislator PKB ini.

Ditambahkan Tommy, aturan yang mulai berlaku diawal tahun itu juga untuk menjaga dunia usaha. Tommy mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat luas, karena hanya berlaku pada barang-barang mewah. Sedangkan sektor komoditas pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

“Barang dan jasa seperti kebutuhan pokok yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tidak dikenakan aturan ini (PPN 12 Persen). Termasuk jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum dan banyak lainnya yang bisa kita gunakan tidak dikenakan PPN ini,” terang Tommy.

“Namun begitu, kita sebagai warga negara yang baik, tentu wajib untuk membayar pajak yang mejadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Mari kita dukung Langkah pemerintah ini untuk lebih baik lagi kedepannya,” tandas Tommy Kurniawan. (FRG).

Share the Post:

Related Posts