Jurnal IDN – Sebanyak 348 perkara tindak pidana berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang tahun 2025 dengan 366 orang menjadi tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengungkapkan dari jumlah itu sebagian besar merupakan kasus kriminal umum disusul dengan narkotika.
“Sepanjang 2025, kami menangani 348 perkara, terdiri dari 252 perkara kriminal umum dan 96 perkara narkotika. Dari jumlah itu, 320 perkara berhasil diselesaikan,” kata Martuasah, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu dari perkara kriminal umum ada 239 tersangka, khusus untuk kasus narkotika melibatkan 127 tersangka.
Perbandingan antara laporan polisi yang masuk dan penyelesaian perkara menunjukkan tingkat crime clearance mencapai 90 persen.
Seluruh proses penindakan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami juga mengungkap 12 perkara penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan 13 tersangka. Gas bersubsidi tersebut disalahgunakan dengan dipindahkan ke kemasan gas portabel,” kata Martuasah.
Dalam pengungkapan kejahatan konvensional lainnya, polisi membongkar 13 perkara perjudian togel dengan 13 tersangka di wilayah Jakarta Utara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap 21 perkara pemalsuan dokumen, seperti KTP, ijazah, dan SKCK, serta peredaran uang palsu lewat patroli siber dengan total 22 tersangka.
Sementara kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 22 perkara hasil kerja sama dengan Polsek Kawasan Kali Baru, Muara Baru, dan Sunda Kelapa.
“Seluruh capaian ini merupakan wujud sinergi Polri bersama masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Martuasah.