JPU tegaskan penangkapan terdakwa pemerasan Vincent sesuai SOP usai dipanggil dua kali namun tidak kooperatif.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap Vincent kembali bergulir di Pengadilan Negeri pada Rabu (14/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Persidangan ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak penangkap. Saksi-saksi tersebut adalah Wanaadra Eka Halaiyuda dan Fajar.
Andri meyakinkan bahwa proses penjemputan paksa terhadap terdakwa sudah sesuai aturan. Pihaknya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, terdakwa sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Namun, terdakwa tetap tidak bersikap kooperatif selama proses hukum.
Pihak kejaksaan membeberkan alasan utama penjemputan paksa. Terdakwa sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Oleh karena itu, tim penyidik langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Terdakwa sudah dua kali kita panggil tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik di lapangan, yang bersangkutan ternyata berada di tempat hiburan malam. Karena alasan tidak cocok dan tidak kooperatif, maka dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Andri.

Keabsahan Saksi Penyidik dalam Persidangan
Andri juga menanggapi isu terkait tidak hadirnya saksi penyidik bernama Eko di persidangan. Menurutnya, penyidik pemegang berkas pada dasarnya tidak masuk dalam daftar saksi perkara. Saksi penyidik hanya diwajibkan hadir dalam kondisi tertentu. Sebab, kehadiran mereka dibutuhkan jika terdapat pertentangan material antara keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.
“Keterangan saksi sejauh ini sudah konsisten dan sesuai BAP. Lagi pula, masalah keabsahan penangkapan dan penahanan sebenarnya merupakan ranah praperadilan, di mana permohonan praperadilan dari pihak terdakwa pun sebelumnya sudah ditolak,” jelasnya.
Agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (19/10) mendatang. Agenda persidangan berikutnya fokus pada pemeriksaan saksi lanjutan. Oleh sebab itu, JPU merencanakan kehadiran saksi dari pihak perbankan.
Saksi perbankan dihadirkan untuk membuktikan aliran uang transaksi. Langkah ini penting untuk memastikan dana tersebut mengalir langsung ke rekening milik terdakwa. Sebagai hasilnya, pembuktian materiil kasus dugaan pemerasan ini diharapkan menjadi lebih terang.