Jurnal IDN – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) angkat bicara terkait pemberitaan dan narasi di sejumlah media digital serta media sosial yang mengaitkan Konten Program MBG TV dengan dugaan penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menegaskan bahwa MBG TV merupakan konten edukasi independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga pemerintah.
“MBG TV adalah program tayangan berbasis konten, bukan stasiun televisi dan bukan program pemerintah. Ini murni inisiatif independen untuk edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi,” kata Rival Achmad Labbaika dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
F-Jupnas Gizi Indonesia menjelaskan bahwa pertemuan pada 19 Februari 2026 dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berkaitan dengan pembahasan anggaran maupun kerja sama proyek.
“Pertemuan tersebut murni silaturahmi kelembagaan dan diskusi gagasan tentang literasi gizi. Tidak ada pembahasan anggaran, tidak ada kerja sama operasional,” ujar Rival.
Ia juga menegaskan bahwa organisasinya tidak berada dalam struktur organisasi BGN serta tidak memiliki hubungan administratif maupun organisatoris dengan lembaga tersebut.
Menurut Rival, seluruh operasional MBG TV berjalan secara mandiri melalui kontribusi anggota di berbagai daerah, pengelolaan internal, serta penggunaan server pribadi.
“Kami tegaskan secara terbuka, tidak ada dana dari BGN, tidak ada dana APBN, dan tidak menggunakan fasilitas negara. Semua berjalan independen,” katanya.
F-Jupnas Gizi Indonesia menyebut tuduhan penggunaan dana negara sebagai pernyataan yang tidak terverifikasi dan tidak memiliki dasar fakta.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Organisasi tersebut menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mereka mengingatkan bahwa prinsip akurasi dan verifikasi harus dijalankan dalam setiap pemberitaan.
“Jika ada pemberitaan yang menyudutkan dan tidak berbasis verifikasi, kami akan melaporkannya ke Dewan Pers,” tegas Rival.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi hukum, termasuk ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP serta aturan distribusi informasi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan dan merugikan reputasi organisasi, kami siap menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” ujar Rival.
F-Jupnas Gizi Indonesia menyatakan MBG merupakan akronim dari Mengawal, Mengedukasi, Menginvestigasi, Bakti Generasi, Teredukasi dan Validasi. Istilah tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin hukum dan tidak dimonopoli oleh entitas tertentu.
“Kami tetap berkomitmen mengedukasi masyarakat secara objektif, mengawal program publik secara independen, serta menjaga integritas jurnalistik,” pungkas Rival.