Jurnal IDN – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung panas. Suasana memanas setelah anggota DPR sekaligus musisi, Ahmad Dhani, berulang kali menyela pernyataan Ariel NOAH dan Judika.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pada awalnya berjalan tertib. Ketegangan muncul saat Ariel menyampaikan keresahan para penyanyi mengenai mekanisme izin tampil yang dinilai belum jelas.
“Pernah ada pernyataan bahwa izin harus diperoleh sebelum pertunjukan, dan dulu penyanyi yang harus mengurus izin. Itu yang kami ingin lebih jelas, apakah akan menjadi masalah bagi profesi kami sebagai penyanyi,” ujar Ariel.
Ia juga menyoroti kebingungan seputar klasifikasi penyanyi yang wajib mengurus izin, apakah hanya yang berbayaran besar atau semua yang tampil, termasuk di acara kecil seperti pentas sekolah atau kafe.
Saat diskusi mengalir, Ahmad Dhani berpindah tempat duduk dan langsung meminta bicara. “Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ujarnya. Dhani lalu menimpali bahwa isu yang disampaikan Ariel sudah pernah dibahas sebelumnya.
Namun, Willy Aditya menegaskan bahwa forum RDPU bertujuan menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan masukan. Suasana rapat sempat mencair dengan tawa kecil peserta, sebelum akhirnya giliran Judika menyampaikan pandangan.
Judika berbagi pengalaman pribadi saat membawakan lagu ciptaan orang lain. Ia mengaku selalu mencantumkan klausul pembayaran royalti dalam kontrak agar hak pencipta lagu tetap terlindungi. “Masalah utama ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang masih belum berjalan efektif,” tegasnya.
Belum selesai berbicara, Judika kembali diinterupsi Ahmad Dhani yang mempertanyakan pernyataannya. “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani berulang kali. Situasi tersebut membuat Willy turun tangan.

“Mas Dhani, saya ingatkan, saya pimpinan di sini. Sekali lagi, kami juga berhak mengeluarkan Anda dari forum,” ucap Willy dengan nada tegas.
Judika kemudian melanjutkan penjelasannya. Ia menekankan bahwa pencipta lagu pada dasarnya ingin karya mereka dinyanyikan dan dikenal luas. Namun jika hak ekonomi tidak terpenuhi, maka pencipta berhak mengajukan keberatan.
“Fokus utama kita adalah memperbaiki sistem pengelolaan royalti yang masih lemah. Itulah yang seharusnya menjadi perhatian bersama,” pungkas Judika.