Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terhadap KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jurnal IDN/dok DPP PDIP).

Jurnal IDN- Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Sidang masih terkait dengan penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hasil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, sidang ini telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari.

Ia mengatakan, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. (FRG).

Share the Post:

Related Posts