Jurnal IDN- Perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024 akan mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025).
Dilansir dari Antara, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang juga ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.
Hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Saat ininAnwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
“Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelas Enny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025) lalu. (FRG).