Jurnal IDN- Terkait dengan kasus pemerasan terhadap penonton di event Djakarta Warehouse Project (DWP) yang merupakan WNA Malaysia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelaku yang merupakan Anggota Polri.
Terduga pelanggar yang menjalani sidang kode etik hari ini bernama Briptu Dodi Bintara, yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Iya, satu orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu, (8/1/2025).
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membenarkan bahwa Briptu D, yang merupakan Dodi Bintara, adalah yang menjalani sidang kode etik hari ini. Briptu D saat ini telah dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya setelah kasus dugaan pemerasan ini terungkap.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh anggota polisi saat acara DWP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kemudian melakukan mutasi terhadap 34 anggota, 21 di antaranya dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Setelah dimutasi, satu persatu mereka menjalani sidang kode etik atas perkara yang menjeratnya. Hingga kini, sudah sebanyak 11 orang menjalani sidang dan diputus bersalah.
Tiga orang di antaranya disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan lima polisi lainnya didemosi 5 tahun. (FRG).