Jurnal IDN- Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong menjadi perhatian publik. Tom Lembong mendadak berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, banyak yang menanyakan kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mewakili Fraksi Gerindra mengatakan Kejagung dalam memproses kasus Tom Lembong tidak profesional. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Kejagung bersama Komisi III.
“Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
“Indonesia memerlukan persatuan Indonesia yang kuat tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” lanjutnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan dalam pidana terdapat doktrin asas pembuktian. Dia melihat Kejagung dalam memaparkan terkait bukti kasus dugaan korupsi itu masih lemah.
“Bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya, saya pikir kita tahu semuanya kenapa? Karena memang bangunan hukum ini bangunan yang sangat spesifik, tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses,” ujarnya.
Nasir mempertanyakan mengapa Kejagung memanggil Tom Lembong dan langsung melakukan penahanan.
“Itu menimbulkan spekulasi publik dan itu kemudian ya dikhawatirkan, mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” urai Nasir.
Hinca Pandjaitan mewakili Fraksi Partai Demokrat mengatakan bahwa pihaknya banyak menyerap aspirasi dari masyarakat bahwa kasus Tom Lembong sarat dengan nuansa politik. Dia meminta Kejagung untuk profesional dalam mengusut kasus ini.
“Kami merasakan mendengarkan percakapan di publik penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu, sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan itu yang kami rekam. Karena itu kami sampaikan harus dijelaskan ini kepada publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan sekarang,” pungkasnya. (FRG).