Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Headline
  • Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terhadap KPK
  • Hukum
  • Headline

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terhadap KPK

Ginting Published: 14/02/2025 | Updated: 14/02/2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jurnal IDN/dok DPP PDIP).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jurnal IDN/dok DPP PDIP).

Jurnal IDN- Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Sidang masih terkait dengan penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hasil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, sidang ini telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari.

Ia mengatakan, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. (FRG).

What do you feel about this?

  • Hukum
  • Headline

Post navigation

Previous: Kasus Korupsi Timah 300 Triliun, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Next: The Script dan Hoobastank Siap Hentak ICE BSD Malam Ini

Author's Other Posts

IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga IDN Gold bukan sekadar token. (Foto: Jurnal IDN)

IDN Gold, Pilihan Visioner Investor dengan Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Harga

25/10/2025
Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran Anggota DPR RI KOMISI XI Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN).

Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran

24/10/2025
Tommy Kurniawan Ajak Warga Perkuat Ideologi dan Nasionalisme Saat Sosialisasi Empat Pilar Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Saat Sosialisasi Empat Pilar. (Foto: Jurnal IDN/Ara).

Tommy Kurniawan Ajak Warga Perkuat Ideologi dan Nasionalisme Saat Sosialisasi Empat Pilar

22/10/2025
Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Apresiasi Menkeu Yang Pecat 26 Pegawai ‘Nakal’ Dirjen Pajak Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi PKB Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN/Isnstagram).

Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Apresiasi Menkeu Yang Pecat 26 Pegawai ‘Nakal’ Dirjen Pajak

09/10/2025

Berita Lainnya

Screenshot_20251107_113955_Instagram
  • Entertainment

Film Tak Kenal Maka Taaruf Tawarkan Romansa Religius yang Bikin Baper

Herman JurnalIDN 07/11/2025
IMG-20251105-WA0035
  • Entertainment

Film Pesugihan Sate Gagak, Komedi Horor yang Terinspirasi Kehidupan Masyarakat Pesisir

Herman JurnalIDN 06/11/2025
20251104_223425
  • Politik

Ketua MUI: Para Mantan Presiden Layak Jadi Pahlawan Nasional

Mambang Yazid 04/11/2025
IMG-20251104-WA0057
  • Entertainment

Tayang 4 Desember 2025, Film RIBA Suguhkan Teror Horor Psikologis yang Menggugah Nurani

Herman JurnalIDN 05/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.