Jumat 14 Maret, Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di Pengadilan Tipikor

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. (Foto: Jurnal IDN/Instagram).

Jurnal IDN- Sidang perdana tersangka Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) mendatang. Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen PDIP ini dijerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Pembacaan dakwaan tertanggal 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai selesai,” ungkap laman PN Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025).

Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut penyidik KPK, dia menjadi sponsor suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tindakan itu diduga untuk melancarkan jalan Harun menjadi anggota DPR 2019-2022 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal semestinya hak itu diberikan kepada Rezky Aprilia yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon selulernya dan kemudian melarikan diri. Dia juga mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Share the Post:

Related Posts