Jurnal IDN- Modus dalam kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya. Penyidik pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pagar laut.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” lanjutnya.
Ditambahkan Djuhandani, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang.
“Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” terangnya.
Djuhandani memastikan, bahwa pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.
“Di situlah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya. Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya. (FRG).