Jurnal IDN- Buronan kasus judi online (judol) di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi), inisial A alias M ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen daerah Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan A alias M memiliki keterlibatan dengan dua pelaku lainnya yakni A dan AK. Mereka bertiga berperan dalam mengelola website judi online hingga mengatur peran-peran dari keseluruhan tersangka.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” beber Ade.
Hingga saat ini total sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi online Komdigi, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Video penangkapan keduanya beredar luas. Di sebuah kamar terlihat penyidik mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang hingga handphone. Sementara buronan kasus judi online itu hanya bisa melihat saja barang-barangnya disita polisi.
“Emas batangan empat biji ya, arloji, cincin dua, gelang satu, BPKB sama ATM, SIM, terus dompet sama kartu,” kata salah seorang penyidik didalam video tersebut.
Barang bukti yang diamankan dimasukkan ke dalam sebuah dompet hitam. Pelaku kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya. (FRG).