Jurnal IDN – Wahana Musik Indonesia (WAMI) mulai menyalurkan royalti periode ketiga tahun 2025. Di tengah proses transisi regulasi yang berjalan sejak pertengahan tahun, lembaga manajemen kolektif tersebut mendistribusikan royalti bersih sebesar Rp36,9 miliar kepada para pencipta dan penerbit musik yang terdaftar sebagai anggota.
Distribusi kali ini mencakup laporan penggunaan karya dari Mei hingga September 2025, baik dari sektor digital, non-digital/analog, maupun penggunaan dari luar negeri.
Perubahan mekanisme terjadi setelah pemerintah menerbitkan Permenkum 27/2025 sebagai aturan turunan dari PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Regulasi baru tersebut mewajibkan adanya verifikasi tambahan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk pemindahbukuan royalti dari LMK ke LMKN sebelum disalurkan kembali ke anggota.
“Penyesuaian regulasi membuat jadwal distribusi periode ketiga mundur dari rencana awal November,” ujar President Director WAMI, Adi Adrian, di Jakarta.
Sejak Agustus 2025, pemerintah juga membekukan fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti di seluruh LMK, termasuk WAMI.
Proses lisensi kini dialihkan ke LMKN sebagai implementasi sistem pengelolaan royalti satu pintu, yang sempat menyebabkan terhentinya kegiatan perlisensian sebelum aturan baru diberlakukan penuh.
Dalam masa transisi tersebut, WAMI menyerahkan dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk diverifikasi.
Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana distribusi periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal dan dana unmatch. Setelah proses verifikasi, Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada penerima royalti.
“Kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan tetap diterima anggota sesuai data dan ketentuan yang berlaku,” tegas Adi.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan transparan, terukur, dan mengikuti standar administrasi terbaru.
Pada periode ini, WAMI menerapkan distribusi tanpa royalti minimum, sehingga hanya anggota yang penggunaan karyanya benar-benar dibayarkan dan dilaporkan yang menerima royalti.

Kebijakan ini membuat jumlah penerima lebih sedikit dari periode sebelumnya, namun dinilai lebih akurat dan berbasis data aktual.
WAMI turut mengumumkan komposer dengan perolehan tertinggi, antara lain Roby Satria, Muthoillah Rizal Affandi, Daniel Baskara Putra, dan Fiersa Besari.
Laporan distribusi telah dikirim kepada anggota pada 4 Desember 2025, sementara proses transfer dana berlangsung mulai 9 Desember 2025.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan, WAMI terus memperkuat sistem database internal melalui platform ATLAS, yang memungkinkan anggota memantau katalog karya, status pelaporan, hingga riwayat distribusi secara mandiri. Sistem ini diharapkan meningkatkan ketepatan verifikasi dan transparansi pembagian royalti.
“WAMI berkomitmen membangun tata kelola royalti yang modern, akurat, dan dapat dipercaya demi keberlanjutan ekosistem musik Indonesia,” tutup Adi Adrian.