Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Entertainment
  • Tangan Diborgol, Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Entertainment

Tangan Diborgol, Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Herman JurnalIDN Published: 25/06/2025 | Updated: 25/06/2025
IMG-20250624-WA0013

Jurnal IDN – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat dirinya dan sang asisten, Mail Syahputra. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Awalnya, Nikita terlihat tenang saat meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan dakwaan. Namun suasana mulai memanas ketika petugas kejaksaan mengarahkan agar ia segera menuju ruang tahanan tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara kepada media.

Merasa tidak diberi ruang menyampaikan pernyataan, Nikita pun bereaksi keras dan meluapkan emosinya di hadapan wartawan serta aparat. Ia menilai perlakuan terhadapnya berlebihan, mengingat dirinya telah diborgol dan tidak menunjukkan gelagat akan melarikan diri.

“Enggak bakal kabur, kok, santai aja. Tangan sudah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut gua ngomong apa, kayak apa aja. Santai aja, gua bukan pembunuh,” ujar Nikita di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kericuhan semakin memuncak ketika Nikita menyuarakan ketidakpuasan terhadap pembatasan haknya berbicara. Ia membandingkan perlakuan yang diterimanya dengan tokoh politik Hasto Kristiyanto yang sebelumnya diperbolehkan memberikan pernyataan kepada media di lokasi yang sama.

“Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian kalau enggak ada apa-apa enggak usah takut, santai. Dari kemarin saya sudah diam loh, tiga bulan,” teriak Nikita dengan nada tinggi.

Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh pemilik merek perawatan kulit (skincare) berinisial GP. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nikita dan asistennya digelar pada pagi hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik serta pemerasan terhadap dokter GP, yang disebut merugi hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, Nikita diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nikita, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan berlangsung dalam sidang-sidang berikutnya di PN Jakarta Selatan.

What do you feel about this?

  • Entertainment

Post navigation

Previous: Once Mekel Buka Suara Soal Kabar Manggung Bersama Dewa 19 di Resepsi Pernikahan Al Ghazali
Next: 8 Tahun Bersama, Hubungan Katy Perry dan Orlando Bloom Kini Sudah Berakhir

Author's Other Posts

Selamat! Boiyen Resmi Dinikah Rully dengan Maskawin Emas 15 Gram dan Uang Rp110.002.025 Screenshot_20251115_195004_Instagram

Selamat! Boiyen Resmi Dinikah Rully dengan Maskawin Emas 15 Gram dan Uang Rp110.002.025

15/11/2025
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Polemik Dugaan Pelecehan Adat Toraja IMG-20251113-WA0048

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Polemik Dugaan Pelecehan Adat Toraja

15/11/2025
Pandji Pragiwaksono Hadirkan Stand Up Comedy di JakCloth Reborn 2025 IMG-20251113-WA0048

Pandji Pragiwaksono Hadirkan Stand Up Comedy di JakCloth Reborn 2025

14/11/2025
Ivan Gunawan Jual Tas Mewah Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid, Dibeli Raffi Ahmad Screenshot_20251111_204046_Instagram

Ivan Gunawan Jual Tas Mewah Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid, Dibeli Raffi Ahmad

11/11/2025

Berita Lainnya

Screenshot_20251115_195004_Instagram
  • Entertainment
  • Headline

Selamat! Boiyen Resmi Dinikah Rully dengan Maskawin Emas 15 Gram dan Uang Rp110.002.025

Herman JurnalIDN 15/11/2025
IMG-20251113-WA0048
  • Entertainment
  • Headline

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Polemik Dugaan Pelecehan Adat Toraja

Herman JurnalIDN 15/11/2025
IMG-20251113-WA0048
  • Entertainment
  • Headline

Pandji Pragiwaksono Hadirkan Stand Up Comedy di JakCloth Reborn 2025

Herman JurnalIDN 14/11/2025
Cha Co
  • Ekonomi

Stop Minum Gula: Rahasia ‘Super Drink’ Fungsional yang Mampu Bikin Fokus dan Detoksifikasi Alami

Adelaide Cheryl Adinda 14/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.