Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka di Kasus Ini

Nikita Mirzani jadi tersangka. (Foto; Jurnal IDN/Instagram).

Jurnal IDN- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Satu orang lainnya berinisial IM juga menjadi tersangka di kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Diterangkan Ade Ary, Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2025. Namun, pemeriksaan ditunda dengan alsan pekerjaan.

“Di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” urainya.

Pemberitahuan penundaan pemeriksaan sudah diterima penyidik dari kuasa hukum Nikita. Ade menyampaikan, Nikita juga mengajukan jadwal pemeriksaan pada awal Maret 2025.

“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FRG).

Share the Post:

Related Posts