Jurnal IDN – Sidang pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM yang sedianya berlangsung pada Kamis (4/9/2025) ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Fariz RM agar pembacaan putusannya digelar secara offline agar sang musisi bisa mendengarkan langsung vonis yang dibacakan.
Tim kuasa hukum Fariz RM yang diwakili oleh Griffinly Mewoh mengatakan jika kliennya memang ingin mendengar secara langsung putusan yang dibacakan.
“Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang yang ibarat kata napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” ucap Griffinly Mewoh usai persidangan.
Memang, dalam agenda sidang pembacaan putusan kali ini, Fariz RM tak dihadirkan ke ruang sidang dan menjalaninya secara daring. Hal itu tak terlepas dari kekhawatiran soal faktor keamanan mengingat situasi yang terjadi di Jakarta beberapa waktu belakangan.
Beruntung, permintaan Fariz RM itu pun langsung dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga sidang putusan dijadwalkan ulang berlangsung pekan depan.
Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang bijaksana terhadap kliennya. Terlebih, dalam pandangannya, Fariz RM sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

“Fariz menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga. Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga, dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” ungkap Deolipa Yumara.
Seperti diketahui, ini adalah kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Fariz RM ditangkap pada 19 Februari 2025 lalu di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dalam proses persidangan, Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara berharap bisa mendapat rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungannya terhadap penggunaan narkotika.
“Sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” jelas Deolipa Yumara.