Jurnal IDN – Komedian dan aktor Pandji Pragiwaksono akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik dugaan pelecehan adat Toraja yang menyeret namanya hingga ramai diperbincangkan publik. Ia disebut menerima sanksi adat berupa 48 kerbau, 48 babi, dan denda Rp2 miliar, bahkan dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan SARA.
Dalam keterangannya di Markas Comika, Jakarta Selatan, Kamis (13/11), Pandji menegaskan tidak pernah bermaksud menyinggung masyarakat Toraja. Ia menyebut sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial begitu mengetahui lelucon yang ia buat dapat menyinggung pihak tertentu.
“Saya sadar penulisan joke itu ignorant dan bisa menyinggung masyarakat Toraja. Karena itu saya meminta maaf dengan tulus kepada siapa pun yang merasa tersakiti,” ujar Pandji.
Pandji mengaku telah berdialog langsung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), termasuk Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, untuk mencari pemahaman yang lebih jelas atas kabar sanksi adat tersebut.
Dari pertemuan itu, Pandji mendapat informasi bahwa sanksi berupa hewan dan uang miliaran rupiah bukanlah keputusan resmi karena belum melibatkan keseluruhan perwakilan adat Toraja.
“Menurut Bu Rukka, keputusan adat harus melalui keterlibatan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Jadi kabar soal sanksi itu belum bisa dianggap final,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian masyarakat Toraja justru menilai persoalan ini lebih kepada perlunya sikap saling menghargai, bukan hukuman. Jika ke depan ada kontribusi atau sumbangan yang ia berikan, Pandji menegaskan itu murni bentuk itikad baik, bukan sanksi adat.
“Tentu saya terbuka melakukan sesuatu sebagai bentuk niat baik, tapi itu bukan hukuman,” ujarnya.
Pandji juga mengaku mendapatkan pelajaran besar dari kejadian ini. Ia menyadari pentingnya memahami konteks budaya sebelum menjadikan suatu topik sebagai materi komedi.
“Saya belajar banyak. Ke depan saya akan lebih berhati-hati dan menghormati keberagaman budaya Indonesia,” tutupnya.
