Buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu, dua pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Owiobo mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta maaf.
Senin (17/2) siang pukul 11.30 Razman dan Firdaus didampingi kuasa hukumnya tiba ke gedung MA. Mereka menyerahkan surat permohohan maaf yang ditujukan ke Ketua MA.
Hal tersebut dilakukan Razman dan Firdaus berdasarkan hasil sidang kode etik DPN Peradi Bersatu pada Jumat (14/2/2025) lalu.
“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf, mudah-mudahan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di MA, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Razman mengungkapkan bahwa ia khilaf dalam tindakannya yang mengundang polemik. Dengan sikap melunak, Razman berharap permohonan maafnya dikabulkan oleh MA dan jajajaran peradilan yang merasa tersinggung
“Karena seyogyangnya, kami sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan. Kami tentu tidak ada maksud untuk
merendahkan suatu lembaga atau penguasa, apalagi mefitnah atau mencemarkan,” tambah Razman Arif Nasution.
Firdaus Oiwobo yang bikin suasana memanas karena naik meja juga mengirimkan surat permintaan maaf bersama organisasi yang menaunginya, Feradi WPI.
“Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami, karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya,” kata Firdaus Oiwobo.
“Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” tambahnya.
Buntut kericuhan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu, sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Keputusan pembekuan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Kericuhan di PN Jakarta Utara saat sidang berjalan dinilai mencoreng pengadilan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Razman sebagai terdakwa menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang.
Senin (17/2) siang pukul 11.30 Razman dan Firdaus didampingi kuasa hukumnya tiba ke gedung MA. Mereka menyerahkan surat permohohan maaf yang ditujukan ke Ketua MA.
Hal tersebut dilakukan Razman dan Firdaus berdasarkan hasil sidang kode etik DPN Peradi Bersatu pada Jumat (14/2/2025) lalu.
“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf, mudah-mudahan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di MA, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Razman mengungkapkan bahwa ia khilaf dalam tindakannya yang mengundang polemik. Dengan sikap melunak, Razman berharap permohonan maafnya dikabulkan oleh MA dan jajajaran peradilan yang merasa tersinggung
“Karena seyogyangnya, kami sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan. Kami tentu tidak ada maksud untuk
merendahkan suatu lembaga atau penguasa, apalagi mefitnah atau mencemarkan,” tambah Razman Arif Nasution.
Firdaus Oiwobo yang bikin suasana memanas karena naik meja juga mengirimkan surat permintaan maaf bersama organisasi yang menaunginya, Feradi WPI.
“Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami, karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya,” kata Firdaus Oiwobo.
“Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” tambahnya.
Buntut kericuhan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu, sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Keputusan pembekuan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Kericuhan di PN Jakarta Utara saat sidang berjalan dinilai mencoreng pengadilan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Razman sebagai terdakwa menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang.