Firdaus Oiwobo Minta Bantuan Deolipa Yumara Soal Kasus Naik Meja di Persidangan

Jurnal IDN – Firdaus Oiwobo meminta bantuan pengacara Deolipa Yumara untuk menangani kasus kisruh yang sempat terjadi di ruang sidang pada 6 Februari 2025 lalu.

Senin (6/10) siang, mereka mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mencari kepastian tentang laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus tersebut berkaitan dengan Razman Arif Nasution. Kala itu, Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum Razman sempat bersitegang dengan Hotman Paris Hutapea di ruangan sidang hingga naik ke atas meja.

Akibat kejadian tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap memicu kericuhan yang terjadi.

Kabar yang berhembus belakangan, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka atas laporan yang masuk. Menanggapi hal tersebut, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo yang berstatus sebagai terlapor memastikan kabar adanya penetapan tersangka tidak benar.

“Setelah kita berkoordinasi dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka. Jadi belum ada tersangkanya dari perkara laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi nggak benar, karena setelah kita berbicara sama penyidik memang belum ada penetapan tersangka itu,” ungkap Deolipa Yumara di Bareskrim Mabes Polri.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara juga mengatakan jika sampai saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan. Bahkan, ia menyebut jika pihak kepolisian akan kembali melakukan gelar perkara atas laporan tersebut.

“Masih akan ada proses gelar lagi. Bahkan kami pun mengajukan gelar khusus dan ini akan di follow up oleh pihak Karowassidik dan penyidiknya juga untuk diadakan gelar perkara khusus untuk penentuan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” lanjutnya.

Maka dari itu, Deolipa Yumara memastikan jika kabar yang mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kericuhan yang terjadi di persidangan yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution tidak benar. Ia pun memastikan saat ini statua kliennya, Firdaus Oiwobo masih sebagai saksi.

Deolipa Yumara usai sidang keputusan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Kita kaget aja tiba-tiba ada orang dari luar, yang bukan (pihak) Bareskrim menyatakan dua orang jadi tersangka, begitu. Itu nggak lazim, karena yang menyatakan seseorang jadi tersangka itu adalah pihak penyidik sendiri, tapi ini kan dari luar tiba-tiba menyatakan demikian. Ternyata setelah dicek nggak ada yang bicara itu keluar dan memang ini informasi sesat mengenai tersangka dua orang yang sebagai terlapor di Bareskrim dalam perkara laporan Jakarta Utara,” terang Deolipa Yumara.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution hingga Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Februari 2025. Mereka dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

Share the Post:

Related Posts