K-Seafood Festa 2026 berlangsung Agustus hingga Oktober di KOREA 360, Lotte Mall
Jurnal IDN – Pencinta kuliner Korea kini punya pilihan lain untuk menikmati cita rasa Negeri Ginseng. Produk olahan hasil laut atau K-Seafood, seperti fish cake dan rumput laut, dapat menjadi alternatif menu rumahan bagi konsumen muslim dengan tetap memperhatikan sertifikasi halal.
Pilihan tersebut diperkenalkan melalui K-Seafood Festa 2026 yang berlangsung Agustus hingga Oktober di KOREA 360, Lotte Mall. Acara ini digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea bersama Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT).
Mengusung tema Trendy, Premium, dan Halal, acara tersebut menghadirkan demonstrasi memasak, kelas kuliner, serta promosi produk hasil laut Korea. Rumput laut dapat dinikmati sebagai camilan atau pelengkap makanan, sedangkan fish cake bisa diolah menjadi sup dan tumisan.
Seorang pengunjung muslim Indonesia mengaku tertarik mengikuti kegiatan tersebut karena pilihan produk halal dan demonstrasi memasaknya.
“Saya juga menonton live cooking show tteokbokki dan gimmari dari chef favorit saya, lalu membeli fish cake dan rumput laut untuk mencoba resepnya di rumah. Keluarga saya pun sangat menyukainya,” ujarnya.
Antusiasme terhadap produk rumput laut Korea juga terlihat pada puncak acara, 24 Oktober 2026. Setelah seorang anggota grup idola K-Pop mengungkapkan kegemarannya menyantap rumput laut Korea, penggemar ramai mendatangi stan produk bersertifikat halal.

Shin Dong-hee, Chief Representative aT Jakarta, menegaskan komitmen pihaknya memperkenalkan lebih banyak produk Korea yang aman, berkualitas, dan bersertifikat halal kepada konsumen Indonesia.
“Indonesia adalah negara dengan populasi muslim yang mencapai 250 juta jiwa, karena itu kami berkomitmen akan terus menggelar berbagai kegiatan promosi agar lebih banyak produk yang aman, berkualitas tinggi, dan bersertifikat halal dapat dikenal dan dinikmati oleh konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Meski menawarkan beragam pilihan, konsumen tetap perlu memeriksa label dan sertifikasi halal pada setiap produk olahan sebelum membeli, terutama untuk memastikan bahan serta proses pengolahannya sesuai ketentuan halal.