Jurnal IDN- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil Langkah tegas terkait dengan judi online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai dilingkungannya. Sebanyak 11 pegawai yang terlibat judol langsung dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan.
Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara.
Apabila proses hukum telah mencapai status inkracht atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kemkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online yang ditemukan. (FRG).