Tepis Palsukan Pita Cukai Rokok, Johan Sugiarto Sebut Isu Itu Fitnah


JURNAL IDN – Beberapa hari terakhir, nama pengusaha asal Malang, Johan Sugiarto ramai diperbincangkan.

Bukan soal bisnis atau kegiatan sosialnya, melainkan karena ia dikaitkan dengan isu impor minuman beralkohol ilegal dan dugaan pemalsuan pita cukai rokok di Pamekasan.

Isu itu jelas membuat Johan gusar. Ia menyebut tuduhan tersebut hoaks yang merugikan nama baiknya sekaligus bisa menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum dan Bea Cukai.

“Saya tegaskan, saya bukan importir minuman beralkohol dan tidak pernah terlibat dalam pemalsuan pita cukai. Itu fitnah yang sama sekali tidak benar,” ujar Johan, Selasa (16/9).

Johan tak menutup-nutupi bahwa dirinya pernah melakukan kesalahan dalam perjalanan bisnis. Ia mengaku pernah mendapat sanksi dari Bea Cukai. Namun, alih-alih terpuruk, peristiwa itu justru menjadi titik balik penting dalam hidupnya.

“Ya, saya pernah kena sanksi. Tapi dari situlah saya belajar banyak. Saya berbenah, memperbaiki tata kelola usaha, dan berkomitmen penuh untuk taat aturan,” ucap Johan.

Kini, Johan lebih berhati-hati. Ia memastikan seluruh usahanya berjalan sesuai regulasi.

Bagi Johan, penyebaran informasi palsu bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga bisa menimbulkan keresahan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Untuk diketahui, praktik pemalsuan pita cukai bukanlah hal sepele. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini bisa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Di akhir keterangannya, Johan kembali menegaskan komitmennya untuk menatap masa depan dengan usaha yang sesuai hukum.

“Saya ingin fokus pada usaha yang sah, yang bisa memberi manfaat, dan tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat maupun pemerintah. Itu komitmen saya,” tandasnya. (DN)


Share the Post:

Related Posts