JAKARTA, Jurnalidn.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan ancaman. Agenda persidangan kali ini fokus mendengarkan keterangan saksi ahli. Persidangan berlangsung dinamis di ruang sidang.
Saksi ahli memaparkan pandangan dari sudut pandang normatif. Ia menjelaskan unsur-unsur hukum serta dampak kerugian perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan usai persidangan. Pihaknya menilai penjelasan saksi ahli sangat memperjelas perkara secara akademis.
JPU menegaskan bahwa kesaksian tersebut secara prinsip mendukung konstruksi dakwaan. Penuntut umum optimis poin dakwaan makin kokoh.
”Intinya sih ahli menerangkan ya normatif aja ya. Tapi pada prinsipnya keterangan ahli, Kalau menurut saya sih memperkuat dakwaan, gitu aja..” ujar JPU usai persidangan.
Selain kerugian finansial, persidangan juga membahas kerugian immateriil. JPU menyerahkan seluruh penilaian fakta kepada Majelis Hakim.
Beda Unsur Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, hadir sebagai saksi. Ia memaparkan perbedaan unsur pidana pada Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP secara mendetail. Oleh karena itu, batasan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) juga menjadi sorotan utama.

Pasal 482 KUHP memuat unsur pemaksaan dengan kekerasan fisik. Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut pada diri korban. Akibatnya, korban terpaksa menyerahkan barang atau uang. Sementara itu, Pasal 483 KUHP menekankan pada ancaman non-fisik. Contohnya seperti ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia.
Pihak tertentu sempat mengklaim adanya penyerahan barang secara sukarela. Namun, saksi ahli menegaskan bahwa tindakan sukarela harus bebas dari tekanan. Nilai ganti rugi juga wajib bersifat proporsional.
”Dalam ranah pidana, kompensasi ganti rugi bersifat materil, yaitu kerugian riil yang sudah terjadi dan dapat dihitung. Adapun kerugian yang sifatnya immateril—seperti rugi waktu dan tenaga yang tidak dapat dihitung dengan uang—seharusnya diajukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Flora Dianti di hadapan majelis hakim.
Syarat Restorative Justice dan Pembuktian Persidangan
Saksi ahli menggarisbawahi aturan hukum terkait restorative justice (RJ). Pertama-tama, RJ mensyaratkan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Oleh sebab itu, Pasal 482 KUHP tidak memenuhi syarat RJ karena ancamannya lebih dari lima tahun.
Sebaliknya, Pasal 483 KUHP memungkinkan upaya perdamaian secara resmi. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun. Kualifikasi ini harus merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Sebagai hasilnya, pembuktian fakta kejadian merupakan fokus utama di persidangan. Penyidikan hanya berfungsi mengumpulkan alat bukti untuk penentuan tersangka. Namun, persidangan menjadi ajang utama untuk meyakinkan hakim.
”Persidangan adalah pembuktian untuk memenangkan keyakinan hakim (how to convince the judge). Keterangan ahli pun sifatnya tidak mengikat majelis hakim dan dapat dibantah dengan bukti-bukti lain di dalam persidangan,” pungkasnya.